Bandar Lampung,garismerahnews.com-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Wawan Yunarwanto menanyakan surat kegiatan Persatuan Tarbiyah Indonesia (Perti) yang dilayangkan oleh pihak panitia terhadap Zulkifli Hasan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (14/11/2018).
”Apakah Anda pernah menerima surat dari pihak pengurus untuk melakukan kegiatan Perti,” tanya JPU.
”Saya pernah baca surat itu. Itu permintaan saya harus adanya surat resmi untuk kegiatan. Isinya tentang permohonan fasilitas,” ucap Zulkifli Hasan yang juga Ketua MPR RI.
JPU kembali mengejar, apakah surat itu juga dilayangkan ke adiknya, Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan.
”Iya ada juga surat dari Perti ke sana,” sahut Zulhas –sapaan akrab Zulkifli Hasan.
Selain itu, Zulkifli Hasan juga mengakui soal potongan harga di Swisbell Hotel Lampung, tempat penyelenggaraan Perti.
”Saya sempat marah, kok mahal banget. Saya sempat suruh pindah hotel. Tolong nanti harganya itu harga kita biasa pakai,” tandas Zulhas.
Terkait kegiatan Perti di Swisbell Hotel menurut Zulhas adalah murni dilakukan Zainudin Hasan dengan uang pribadinya.
”Saya rasa itu murni pakai uang Bupati. Kalau soal yang melakukan pembayaran itu Agus, saya tidak tahu,” jelasnya.
Ketua majelis hakim Mien Trisnawati kemudian menanyakan soal Agus Bhakti Nugroho (ABN).
”Apakah Anda kenal dengan Agus Bhakti Nugroho?”
”Saya kenal Agus Bhakti Nugroho, ya sama-sama di partai, sejak dia menjabat anggota dewan selama dua periode ini,” ucapnya. (*)
1,101 total views, 2 views today