TUBABA (GMNews) – Wahidin pendiri FKPK mengancam keras atas tindakan oknum sekurity yang menghalangi kinerja Sorang jurnalis,yang sedang melaksanakan tugas nya yang mencari pemberitaan untuk publik. Seharusnya seorang satpam tau tentang tupoksi seorang wartawan .
Wahidin pendiri Forum komunikasi pemberantas korupsi ( FKPK ) sangat menyesalkan atas perbuatan oknum satpam yang tidak mengetahui UUD PRES nomor 40 tahun 1999. Apabila yang menghalang- halangi tugas seorang jurnalis untuk mencari pemberitaan akan di kenakan pidana atau denda tertulis dalam UUD nomor 40 tahun 1999.
Aksi intimidasi dan arogansi yang dilakukan seorang satpam tidak mencerminkan kepribadian yang baik dan santun dalam melaksanakan tugas-tugas nya untuk menjaga keamanan dan ketertiban malah menjadi momok yang arogan yang merampas dan mengambil peralatan seorang jurnalis yang sedang menjalankan pekerjaannya.
Menurut Wahidin pendiri Forum komunikasi pemberantas korupsi (FKPK) harapannya agar oknum satpam bisa menyadari atas apa yang telah dilakukan nya terhadap kedua wartawan adalah kesalahan besar ,yang telah mereka buat dan cepat menyelesaikan secara kekeluargaan maupun secara keorganisasian dan permintaan maaf kepada publik, terkushsus nya kepada seluruh jurnalis se-Indonesia. pungkasnya. (elwan)
1,196 total views, 1 views today