Home / NASIONAL / Truk Berisi 220 Batang Kayu Ulin Olahan Tanpa Dokumen Ditangkap Polres Melawi

Truk Berisi 220 Batang Kayu Ulin Olahan Tanpa Dokumen Ditangkap Polres Melawi

KALBAR, MELAWI (GMNews) – Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi pada hari Senin (4/1/2021) lalu, pukul jam 22.00 Wib mengamankan satu unit mobil truk dengan nomor polisi KB 8291 JA yang membawa 220 batang kayu Belian atau Ulin ukuran 9 cm x 9 cm. Truk yang membawa kayu tersebut ditangkap di jalan Provinsi-Kota Baru Km.2 Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh, Kabuapten Melawi.

Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Muhammad Ginting, S.H., M.H mengatakan telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah mobil truk muatan yang diduga mengangkut kayu olahan dari arah Kota Baru menuju Nanga Pinoh.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada mobil yang membawa kayu Belian atau Ulin olahan dari arah kota baru, Kecamatan Nanga Pinoh, berdasarkan informasi tersebut, kami langsung bergerak untuk mengecek kebenaran informasi tersebut”. Terangnya

”Senin 4 januari 2021, sekitar pukul 22.30 wib di jalan Kota Baru–Nanga Pinoh KM 2 tepatnya di depan kantor PDAM Melawi  anggota memeriksa mobil truck Mitsubishi Canter KB 8291 JA. Dan ketika diperiksa mobil tersebut membawa 220 batang kayu ulin/belian ukuran 9 cm x 9 cm x 4 m dan ketika ditanyakan dokumennya pengemudi tidak dapat menunjukkan atau memiliki dokumen yang sah, setelah itu truk beserta supir tersebut kita bawa ke polres melawi guna proses lebih lanjut,” sambungnya.

Lebih lanjut, Ginting mengatakan, identitas terlapor adalah FY Als FER Dsn Rondah Permai Desa Sidomulyo dan HEN Als DED Dsn. Mekar Sari Desa Paal, keduanya dikenakan Pasal 12 ayat  (1) huruf e,m, Jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

 

(Hms/Ade Shalahudin)

Check Also

Tanpa Papan Nama Di Duga Proyek Drainase Di Desa Bloro Kec.Besuki SitubondoUntuk Membohongi Masyarakat

Situbondo 16/3/2023 garismerahnews.com Proyek fisik di desa bloro Kecamatan besuki Kabupaten situbondo diduga tanpa papan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *