Pesisir barat (GMNews) – Tenaga kontrak daerah (TKD) terancam tidak mendapatkan gaji, karena hingga hari ini (10/3/2021) belum mendapatkan surat keputusan (SK).
Legalitas tenaga kontak Kabupaten Pesisir barat hingga kini belum jelas, pasalnya bulan Desember 2020 perjanjian kerja sudah sudah berakhir. Dengan berakhirnya masa kerja tersebut secara otomatis TKD tersebut menjadi tenaga kerja sukarela (TKS) dan hinga hari ini ( 10 /3/2021) surat keputusan (SK) belum di terbitkan.
Menurut informasi belum diterbitkannya SK dikarenakan terkendala kewenangan, karna Kabupaten pesisir barat masih dipimpin oleh pelaksana harian (PLH) bupati, yang kewenanganya terbatas. Dengan belum diterbitkannya sk para TKD Tersebut maka 3 bula terancam tidak mendapatkan gaji.
Berdasarkan data yang termuat dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) kabupaten pesisir barat tahun 2021 sebanyak 3.115 orang tenaga kontrak dengan anggaran dana Rp 31 milyar yang sudah di sepakati bersama antara eksekutif dan legislatif.
Menanggapi permasalahan tenaga kontak daerah (TKD) ini, Wakil Ketua I PRD Kabupaten Pesisir Barat Piddinuri, S.H mengatakan., pelaksana harian (PLH) tidak ada kewenangan untuk meng SK kan tenaga kontrak daerah tersebut.menurutnya kewenangan ada pada PJ/Bupati Depenitif.
“Memang kewenanga PJ, PLH tidak bisa memutuskan. Makanya TKD sekarang ini tidak ada, buktinya tenaga kontrak yang sudah lulus seleksi sebanyak 2.479 orang pun tidak ada SK nya,Kalau tidak ada SK nya tidak ada gajinya,”kata Piddinuri di gedung DPRD. (Yus/byg)