Home / BERITA TERBARU / Tindaklajuti Instruksi Gubernur, Pemkab Pesibar Adakan Rapat

Tindaklajuti Instruksi Gubernur, Pemkab Pesibar Adakan Rapat

Pesisir Barat (GMNews) – Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat Adakan Rapat Dalam Rangka Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Lampung Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, di Gsg Selalaw Labuhan Jukung, Jum’at (07/05/2021).

Rakor diPimpin langsung oleh Bupati Pesisir Barat, Dr. Drs. Agus Istiqlal, SH., MH. selaku Ketua Satgas Covid-19 yang didampingi Ketua III Satgas Covid-19 Sekda Kab. Pesisir Barat Ir. N. Lingga Kusuma, MP dan diikuti Sekretaris Satgas Covid-19 Syaifullah S.Pi., Tim Gugus Tugas Satgas Covid-19 Forkopimda Lampung Barat dan Pesisir Barat, dan dihadiri oleh Para Ka. OPD ataupun yang mewakilinya, Camat dan Peratin Se-Kabupaten Pesisir Barat.

Dalam arahannya Bupati Pesisir Barat menjelaskan, Atas permasalahan ini Pemerintah telah mengambil kebijakan serta langkah-langkah untuk menuntaskan pandemi Covid-19 ini, dan menekankan untuk konsekuensi tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang berdampak menimbulkan kerumunan dan juga menganjurkan untuk menutup semua tempat wiisata demi untuk pencegahan Covid-19.
Juga kepada unsur Forkopimda untuk terus memantau dan menjaga pembatasan Wilayah menjelang hari raya Idul Fitri untuk mengantisipasi penularan wabah Covid-19.

Bupati Pesisir Barat juga menekankan kepada Tim satgas Covid-19 di tingkat Pekon untuk terus aktif dan Kampung Tangguh Nusantara juga diharapkan dapat turut serta menertibkan masyarakat agar dapat mencegah penyebaran Covid-19.

“Saya menghimbau kepada Camat dan Peratin serta semua lapisan masyarakat untuk terus mengikuti aturan Pemerintah,” ujar AgusIstiqlal.(yus /byg)

Check Also

10 Keutamaan Bulan Ramadhan

Bandar Lampung (GMNews)- Bulan Ramadan adalah bulan yang istimewa. Hal ini terbukti dari keberadaan amalan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *