WAY KANAN (GMNews) – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan KD (42) tersangka diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya, S.I.K. di Mapolres setempat, Sabtu (29/02/2020).
Atas informasi dari masyarakat tentang terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Karang Umpu, lanjut AKP I Made Indra, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.
“Saat diamankan tersangka sedang menggunakan narkotika jenis sabu dengan barang bukti berupa seperangkat alat hisap (bong), dua bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,4 gram,” jelas Kasat Narkoba.
Tak hanya itu, masih kata AKP I Made Indra, hasil penggeledahan dilokasi petugas menemukan kembali satu bungkus plastik assoy warna hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran besar, dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang, dua puluh satu plastik klip ukuran kecil serta satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan satu lembar kertas timah rokok dan dua puluh bungkus plastik klip ukuran kecil yang diketemukan didapur rumah.
“Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun,” pungkas Kasatnarkoba.
(omy)