WAYKANAN,garismerahnews.com–
Kejaksaan Negeri Way Kanan, telah menerima pelimpahan 4 tersangka tindak pidana korupsi dari Unit Tipikor Polres Way Kanan. Yakni, 3 tersangka operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kasus pungli program pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL) atau Prona warga Tanjung Kurung Lama, Kecamatan Kasui tahun 2017.
Dan penahanan terhadap 1 tersangka kasus pidana korupsi dana desa yang dilakukan PJ Kepala Kampung Tanjung Kurung Pasar, Kecamatan Kasui, Way Kanan tahun 2016.
Kasi Pidsus Kejari Way Kanan Rendra, mengatakan usai melengkapi berkas pelimpahan tahap 2 dari penyidik unit Tipikor Polres Way Kanan dan surat penahanan. Maka Kejaksaan langsung mengirim keempat tersangka tersebut ke Rumah Tahanan Wai Hui Provinsi Lampung.
“Untuk Kasus dana desa itu atas nama Paisah Kaheri, seorang ASN PJ Kakam Tanjung Kurung Pasar, Kecamatan Kasui yang dalam berkas penyidikan Tipikor Polres Way Kanan terbukti melakukan tindak pidanan korupsi dana desa 2016. Dan mengenai kasus OTT Prona yakni, Asmarudin, Solehudin dan Sakiti,” ujar Rendra di ruang kerjanya, Rabu (12/09/2018).
Kasi Pidsus menjelaskan, pidana korupsi dana desa yang dilakukan PJ Kakam Tanjung Kurung Pasar itu diantaranya adanya temuan penyimpangan pada pekerjaan pembangunan infrastruktur dan penggelapan dana gaji perangkat kampung. Dari perbuatan itu Negara mengalami kerugia sekitar Rp390 juta.
Pada kasus OTT Prona yang dilakukan Tipikor Polres Way Kanan para tersangka sedang menerima penarikan dana dari masyarakat Kampung Tanjung Kurung Lama, Kecamatan Kasui pada program PTSL 2017 sebesar Rp700 ribu per sertipikat. Sebelumnya tersangka telah menerima uang yang sama dari 8 warga kampung setempat.
“Dimana dalam program PTSL atau Prona ini melalui Peratuan Bupati hanya sebesar Rp200 ribu. Sehingga 3 tersangka ini ditahan atas pungli dana PTSL kampung setempat pada tahun 2017,” pungkasnya. (Fe)