Situbondo garismerahnews.com –
Terkait oknum pendamping PKH yang nyambi caleg dengan mendukung salah satu oknum Caleg DPRD Provinsi yang diduga melakukan intimidasi terhadap penerima program PKH, di beberapa Desa Di Kabupaten Situbondo, Pihak Bawaslu mengatakan bukan rana bawaslu melainkan rana KPU.
Slamet,S,Ag bagian divisi penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Situbondo menerangkan, sebelum adanya pengaduan dari pihak warga atau korban yang dirugikan kami pihak bawaslu tidak bisa menindak lanjuti karena itu sudah arahan dari KPU.
” Kami tidak bisa menindak lanjuti sebelum adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan, beserta Bukti dan menyebutkan nama oknum tersebut, karena itu semua arahan dari KPU mas,” Ujarnya.
Selamat juga menerangkan bahwa fungsi Bawaslu hanya melakukan pengawasan sesuai aturan – aturan yang harus ditaati.
” Kami pihak bawaslu berada di Fungsi pengawasan, akan tetapi harus sesuai aturan misalnya adanya pengaduan sesuai prosedur aturan yang berlaku, sebelum adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan maka kami tidak bisa menjndak lanjuti.
Slamet mengarahkan lebih baiknya langsung ke KPU, terkait perihal tersebut.
” Mending langsung ke KPU saja mas ” Singkatnya.
(Dz/Bront’s)
Editor : Tomi