LAMPUNG UTARA (GMNews) – Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara dipimpin Ipda M.Anton Prabowo Prabowo STRK bersama Team berhasil meringkus TIH (32) warga Desa Labuhan Ratu Kampung, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara pada Sabtu (14/11/2020) pukul 21.00 wib, terduga pelaku pencurian sepeda Motor Supra Fit No. Pol B 6396 PDL milik korban Agus Ermawan (39) warga Desa Sinar Galih, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto SH SIK mengatakan telah mengamankan TIH
Minggu (15/11/2020).
Lebih lanjut AKP Gigih menyampaikan tentang kronologis kejadian, pada Selasa 7/4/2020 sekira pukul 14.00 wib korban Agus memarkirkan kendaraan sepeda motor miliknya di samping rumah, kondisi terkunci stang dan ban depan bocor
“Hanya berselang beberapa menit, anak korban Leli Anggraeni pergi ke samping rumah dengan maksud hendak menambal ban yang bocor, ternyata sepeda motor sudah tidak ada lagi, lantas ia pun melaporkan kepada orang tuanya (Agus), mengetahui hal itu korban melaporkanya ke Polsek Sungkai Selatan,” terang Kasat.
Setelah beberapa lama dilakukan penyelidikan, diketahui terduga TIH berada di kosan Bandar Jaya Lampung Tengah. Team yang dipimpin Ipda Anton Langsung bergerak ke sasaran dan berhasil meringkus terduga pelaku berikut barang bukti, selanjutnya langsung digiring ke Mapolres Lampung Utara.
Hasil pendalaman pemeriksaan terhadap TIH, diakuinya bahwa pernah melakukan percobaan pencurian di rumah sdr. Suherja namun gagal.
“Saat ini TIH yang sudah di amankan di Mapolres Lampung Utara dan tengah menjalani pemeriksaan tersebut terjerat melanggar Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian,” tutup AKP Gigih.
(der)