Home / BERITA TERBARU / Tak Kurang dari 24 Jam, Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Pringsewu

Tak Kurang dari 24 Jam, Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Pringsewu

PRINGSEWU (GMNews) – Narkoba di wilayah Kabupaten Pringsewu seperti tidak ada habis-habisnya. Kasus demi kasus terus diungkap Polres Pringsewu dan terbaru, Satusan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menangkap empat pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dalam kurun waktu kurang dari 24 jam di lokasi berbeda, Kamis (12/3/2020).

Keempat pelaku diantaranya SP als Pondel (36), JY als Jojo (24), BTY (23) dan MY (22) warga Kecamatan Gadingrejo tersebut ditangkap di tiga lokasi berbeda mulai hari Rabu, 11 Maret 2020 pukul 22:30 wib sampai Kamis, 12 Maret 2020 pukul 00:30 wib dan pukul 02:30 wib.

Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu Iptu Dedi Wahyudi, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK saat pers rilisnya menuturkan bahwa penangkapan keempat pelaku tersebut atas dasar laporan informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa di wilayah Kecamatan Gadingrejo marak peredaran narkotika jenis sabu.

“Dari informasi tersebut, maka pihak kami langsung merespon dengan melakukan serangkaian upaya penyelidikan, dan setelah informasi tersebut kami rasa akurat, maka kami langsung melakukan upaya penangkapan,” katanya (13/3/2020).

Dalam Proses penangkapan Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu Iptu Dedi Wahyudi, SH bersama tim memulai dari pelaku SP di Pekon Wonosari Gadingrejo pada hari Rabu 11 Maret 2020 pukul 22:30 wib dan dari penangkapan tersebut kami amankan barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu, satu buah plastik klip bekas pakai, tiga buah plastik klip bekas pakai, satu budel plastik klip, empat buah sedotan, dua buah botol, empat buah kerek api gas, satu buah tisu, satu buah lidi, satu buah skop terbuka dari sedotan, satu buah kertas alumunium foil rokok, satu buah casing korek api dan satu unit HP Nokia.

“Berselang dua jam kemudian kami lakukan penangkapan terhadap JY di Pekon Klaten Yogyakarta pada hari kamis 12 Maret 2020 pukul 00:30 wib dan turut diamankan barang bukti berupa dua buah kaca pirek bekas pakai, tiga buah sedotan, satu buah sumbu, satu buah kertas alumunium foil rokok dan satu buah kotak rokok sampoerna mild,” ungkapnya.

Lanjutnya, setelah pengembangan kasus, beberapa saat kemudian tepatnya pada pukul 02:30 wib kami dilakukan penangkapan terhadap pelaku BTY dan MY di Pekon Wonosari Gadingrejo dan dari proses penangkapan tersebut kami dapatkan barang bukti berupa satu buah pipa kaca pirek bekas pakai, 3 tiga buah plastik klip bekas pakai, dua buah korek api gas, tujuh buah sedotan, satu buah botol plastik dan satu unit HP.

“Untuk proses hukum selanjutnya, maka keempat pelaku kami bawa ke kantor Polres Pringsewu untuk proses penyidikan. Terhadap keempat pelaku ini kami sangkakan telah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

(spt)

Check Also

TAK PUAS DENGAN KINERJA RESKRIM POLRES SITUBONDO PELAPOR MENGADU KE POLDA JATIM

  Tak Puas Dengan Pelayanan Serta Kinerja Reskrim Polres Situbondo Pelapor Di Dampingi Ketua LSM …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *