BANDAR LAMPUNG (GMNews) – Tanah aset Pemerintah Provinsi Lampung yang terletak di Jl. Pramuka, Rajabasa, Bandar Lampung berpindah tangan. Lahan dengan luas 377 m2 yang awalnya dikelola oleh Biro Aset dan Perlengkapan Pemprov Lampung dan digunakan Kwarda Lampung diduga telah berpindah menjadi milik perseorangan.
Hal tersebut dibuktikan dengan beredarnya surat tanda kepemilikan tanah yang diterbitkan dan ditandatangani langsung oleh kepala kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bandar Lampung.
(virgo)
1,818 total views, 1 views today