SITUBONDO,GMNews
Derasnya berita terkait dengan kejanggalan kejanggalan yang sedang jadi trending topic terkait dengan pelayanan Kantor Pajak Pratama Situbondo ini membuat Direktur perusahaan CV Kamila Jaya Firman Agik di Kabupaten Situbondo mengaku kecewa dan tidak puas dengan pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Situbondo. Kedatangannya itu mempertanyakan dan klarifikasi terkait beban biaya pajak yang fantasis dan pelayanan yang janggal Pasalnya Kantornya sering didatangi oknum pegawai Pajak Pratama Situbondo bahkan kalau saya hitung sudah sebanyak enam kali, sambil menyodorkan berkas tagihan pajak usaha senilai Rp2.449 miliar terhitung sejak tahun 2015 hingga tahun 2021.
Saat di mintai keterangan oleh pihak media agik menyatakan“Kedatangan oknum petugas itu kadang dua mobil berjumlah 6-8 orang ke kantor saya dan menyodorkan tagihan pajak usaha saya tandasnya,sementara pihak kami sebagai CV,juga telah melakukan pembayaran wajib pajak secara online, ” dengan tegas dinyatakan sambil menunjukan bukti bukti pembayaran wajib pajak.
Dengan datangnya mereka oknum secara gerombolan dan sering ini membuat kami tidak nyaman dengan ulah oknum petugas Pelayanan Pajak Pratama karena tidak sesuai dengan bukti pembayaran perusahaannya, ” sekarang kan sudah jamannya online, masa pegawai Pajak nggak bisa ngecek di online-nya, setelah kita ngantarkan bukti pembayaran baru petugas percaya kalau sudah ada pembayaran, ” herannya.
Firman Agik mengaku sudah sangat komitmen dalam pembayaran pajak. setiap tahun dirinya melakukan pembayaran wajib pajak sesuai ketentuan dengan menggunakan metode pembayaran wajib pajak secara online.Sambil menjelaskan rincian wajib pajaknya bahwa di tahun 2018 itu pihak kita mengeluarkan faktur pembayaran melakui sebuah Bank senilai Rp60 juta,yang buat pihak kami kaget ternyata tagihan dari petugas pajak Rp300 juta lebih , ini nilai yang fantastis melonjak 400% maka ini akan kami pertanyakan kenapa bisa begini???Pihaknya juga menyadari beberapa waktu lalu memang sempat dirinya nunggak Pajak di karenakan sedang sakit, namun bukti – bukti pembayaran dari tahun 2017 s/d 2021 sudah kami sampaikan ke petugas.jelasnya
“Yang membuat kita keberatannya dalam hal ini adalah tidak adanya jalan tengah dengan petugas Pajak Pratama situbondo ini, dengan kita membawa dan mengajukan bukti pembayaran mereka bilang sudah selesai tapi anehnya tagihan masih muncul lagi, dan hingga kini belum ada kepastian berapa pajak terhutang kami,” ucap Firman
Yang lebih membuat firman agik terpukul adalah akibat dari kondisi saat dirinya sakit di tahun 2021 dirinya diminta memberikan jaminan,firman agik menjelaskan memberikan jaminan itu karena dalam tekanan oknum petugas Pajak terpaksa dirinya menyerahkan surat BPKB kendaraan Dump Truk sebanyak 4 berkas serta 100 lembar kayu malam dengan ukuran jumbo
Jika di kalkulasi harga kayu saya ini mas“Kayu yang saya buat jaminan itu sebanyak 105 lembar dengan harga taksiran dari kolektor senilai Rp100 juta/lmbr, tapi anehnya hingga sekarang petugas Pajak tidak dan belum menyebutkan berapa nilai rupiah Pajak terhutang CV Kamila Jaya,saya hanya ingin transparansi dalam hal ini, ” tandasnya.
Saat sejumlah awak media meminta konfirmasi terhadap petugas Pajak Pratama Situbondo di jalan Argopuro No.41, Mimbaan Tengah, Mimbaan, Kec. Panji, Kabupaten Situbondo, tak satupun petugas yang bersedia dan mau memberikan keterangan dengan alasan harus melalui bidang Humas di Malang
Di lain pihak ketua LPK Jatim Wilayah Situbondo Misyono menyatakan, ada banyak modus yang dilakukan oleh oknum petugas Pajak nakal, Mereka sengaja memeriksa perusahaan yang pembukuannya amburadul. Begitu mereka menemukan adanya aliran uang yang tidak terkontrol yang luput dari pajak, mereka langsung mengancam akan memberikan sanksi,biasanya oknum Pajak itu pun kemudian menawarkan negosiasi
Mereka minta ratusan juta rupiah buat masuk ke kantong mereka. Kalau denda yang dibayarkan ke pemerintah paling hanya beberapa juta, kasus ini pernah terjadi di dalam kasus Gayus Tambunan, ” ungkapnya.
Yang lebih mengkhawatirkan ungkap Misyono, di duga para oknum Pajak itu bekerjasama dengan oknum konsultan pajak. Jadi tidak heran bila kedua pihak itu diduga saling kongkalikong.“Bila kita tidak menurut negosiasi yang mereka lakukan,mereka akan melakukan sita jaminan. Mereka terus mengancam, maka pengusaha jadi ketakutan. Akhirnya dibayar dan surat penetapan denda pajak mereka atur,” tuturnya.
publisher : Ajisaka