Lampung Utara, garismerahnews.com-
Resmob Sat Reskrim Polres Lampung Utara telah berhasil mengamankan dua pelaku curas. Kamis (7/6/2018) sekira pukul 02.45 wib.
Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 662/ V/ 2018/ POLDA LAMPUNG/ RES LU, Tanggal 15 Mei 2018. Dengan Korban Muthia Rahma warga Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Kasar Reskrim polres Lampung Utara, AKP Syahrial mengjelaskan kejadian tersebut pada Hari minggu, Tanggal 13 Mei 2018. Dengan TKP Rel Kereta diwilayah Sribasuki, Kotabumi Kabupaten Lampung Utara. Pelaku berjumlah dua orang yakni, No (23) dan To (32). Mengambil secara paksa Hp milik korban (Muthia) merek Asus Zenfone.
” Dalam melakukan aksi nya pelaku Menggunakan kendaraan jenis Honda Beat Nopol BE 3219 KQ,” jelasnya.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan No (23) Kotabumi Udik, Kotabumi, To (32) warga Cempedak, Kotabumi.
Kemudian untuk Barang bukti yang berhasil diamankan satu buah plat Nopol BE 3219 KQ milik pelaku yang tertinggal di tempat kejadian perkara.
” Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diserahkan kepada piket Sat Reskrim Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkasnya. (Sumber : LV)
1,690 total views, 1 views today