WAY KANAN, garismerahnews.com–
Bertempat di Ruang Rapat Utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan, menggelar rapat paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah tentang petanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017, Selasa (03/07/2018).
Telah hadir Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M didampingi Wakil Bupati DR.H.Edward Antony, M.M dan Sekretaris Daerah Kabupaten Saipul, S.Sos., M.IP.
Dalam sambutannya, Raden Adipati Surya menyampaikan Raperda pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD itu memuat Informasi keuangan Tahun Anggaran 2017 yang telah diaudit oleh BPK-RI raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang merupakan kedelapan kalinya.
“Raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang merupakan kedelapan kalinya Kabupaten Way Kanan memperoleh opini tertinggi dari BPK-RI atas penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, yang tentunya ini buah kerja keras kita semua, baik eksekutif maupun legislative,”Tegas Bupati.
Di dalam Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 yang disampaikan tersebut memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Pada Tahun Anggaran 2017 Pemerintah Kabupaten Way Kanan menerima total Pendapatan Daerah sebesar Rp.1,34 Triliun dan melakukan belanja sebesar Rp. 1,35 Triliun, Pembiayaan Netto sebesar Rp. 35,25 Milyar, sedangkan SILPA akhir tahun 2017 adalah Rp.25,18 Milyar.
Kemudian pada neraca per 31 Desember 2017 Pemerintah Kabupaten Way Kanan memiliki total aset sebesar Rp. 2,12 Triliun, Hutang sebesar Rp. 23,17 Milyar, Ekuitas dana sebesar Rp. 2.10 Triliun.(sum:dnc)