Home / BERITA TERBARU / Rapat Dengar Pendapat Masukan Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990, Yessy Minta Libatkan Masyarakat

Rapat Dengar Pendapat Masukan Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990, Yessy Minta Libatkan Masyarakat

Jakarta (GMNews) – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Yessy Melania mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sekjen Kementan, Dan Sekjen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Rapat dilaksanakan terkait Masukan Revisi UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Fraksi Nasdem mendukung penuh semangat perubahan dan penyempurnaan Revisi UU No.5 Tahun 1990.

“Saya mendorong 3 Kementerian agar duduk bersama untuk melakukan koordinasi, singkronisasi dan harmonisasi terkait Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistem. Agar UU No.5 tahun 1990 bisa relevan karena sudah 30 tahun sebagai pedoman untuk menjaga ekosistem yang ada di Indonesia. Selain itu, subtansi status perlindungan flora dan fauna, harus mencakup baik yang dilindungi dan tidak dilindungi. Keduanya harus mendapat perhatian bersama. Ujarnya.

“Misalnya Kepmen 1 Tahun 2021 terkait jenis ikan yang dilindungi yaitu ikan belida borneo yang tiba-tiba dilindungi penuh, padahal masyarakat banyak menggantungkan hidup dari ikan tersebut. Bukan tidak setuju, namun proses sosialisasi dan pelibatan masyarakatnya serta langkah-langkah perlindungannya harus jelas agar tidak menimbulkan gejolak dimasyarakat”. Jelasnya.

Dalam hal tersebut Fraksi Nasdem mendorong adanya Medis Konservasi karena adanya masalah infansi di ekosistem sehingga merusak ekosistem aslinya baik antara sesama hewan maupun tumbuhan. Berkembangnya virus, dan bakteri yang dibawa dari perdagangan satwa atau perburuan satwa bahkan akibat perubahan habitat ekosistem didalamnya juga harus menjadi perhatian ke depan.

Yang Paling penting di dalam Revisi UU nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE, Masyarakat Adat dan Lokal harus dilibatkan. Saya percaya bahwa Masyarakat Adat dan lokal yang ada di sekitar ekosistem adalah Garda Penjaga Ekosistem yang dimiliki Indonesia beserta kearifan lokal didalamnya. Ketergantungan masyarakat adat didalam ekosistem juga perlu dikaji dan jadi perhatian bilamana akan ada Revisi UU No. 5 tahun 1990. Saya juga berharap masyarakat jadi subjek dan terus dilibatkan secara aktif”. Tutupnya. (Red/Humas).

Check Also

Gubernur Arinal Djunaidi Menerima Penghargaan Digital Government Award Kategori Penguatan Kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektroni

Jakarta, (GMNews) — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerima  Penghargaan Kategori Penguatan Kebijakan SPBE dalam Acara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *