Home / BERITA TERBARU / Proyek Galian Kabel Optik Abaikan K3 dan Rambu Berhati-hati Bagi Penguna Jalan

Proyek Galian Kabel Optik Abaikan K3 dan Rambu Berhati-hati Bagi Penguna Jalan

GMN Waykanan – Proyek galian kabel fiber optik di bahu jalan tidak seharusnya.

Tapi di wilayah kampung Adi Jaya dengan kampung Gedung Jaya kecamatan Negara Batin kabupaten Waykanan sangatlah beda dari pada umum nya.

Pengalian yang dilakukan di bawah drainase diduga proyek optik  abaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Pantauan awak media,  (6/11/2023), para pekerja proyek galian kabel fiber optik itu tidak menggunakan safety K3 berupa sarung tangan, rompi, helm dan sepatu.

Selain safety K3  untuk keselamatan para pekerja dan himbauan hati-hati bagi para penguna jalan itupun tidak ada.

Salah satu pekerja proyek galian kabel fiber optik kepada awak media yang nama nya tidak mau disebutkan mengaku, bahwa pekerjaan galian kabel fiber optik itu sejak dimulainya galian kabel fiber optik di wilayah sini sepanjang Jalan tidak ada nya K3 yang bapak maksud.

Ditanya, perlengkapan safety K3, para pekerja enggan berkomentar. Mereka hanya mengaku bahwa perlengkapan safety K3 tidak ada, sedangkan dalam bekerja memang harus menggunakan Safety K3 untuk pekerjaan galian.

Iya juga menguraikan, dalam pekerjaan galian kabel fiber optik, pihaknya diawasi oleh pihak ketiga (rekanan) penyedia galian.

Dalam bekerja kita diawasi mandor saja. Namum pengawasan hanya memantau progres pekerjaan tanpa menekankan pemakaian safety K3.

Pungkasnya tanpa menyebutkan nama perusahaan proyek optik tersebut.

Perihal proyek galian kabel fiber optik yang mengabaikan safety K3 tersebut, awak media menanyakan hal tersebut di tempat yang sama kepada seorang pengawas  Fikry dari pihak kontraktor yang ditemukan di lapangan.

Fikry menjelaskan bahwa terkait dengan K3, kami lagi kehabisan dan untuk  bikin disini ngak ada.

Namun dengan Safety emang ngak ada pak kalau galian kayak gini dan untuk pemberitahuan ke kepala kampung terkait  fiber optik yang dalam tanah ini masih dalam proses.

Sedangkan K3 diatur dalam Undang-undang Nomor: 1/1970 tentang keselamatan kerja dan undang-undang Nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan, Permenaker Nomor 01/Men/1980 tentang K3 konstruksi. Artinya, dalam kegiatan konstruksi, K3 tidak boleh dianggap remeh atau dipandang sebelah mata. Sebab resikonya berkaitan dengan keselamatan kerja.

Dalam pekerjaan konstruksi, anggaran untuk K3 sudah tersendiri. Jadi K3 itu harus diterapkan dan tidak boleh dirangkap oleh pengawas lapangan.

Bahkan para pekerja harusnya didaftarkan sebagai peserta Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan), hal itu dapat membantu perusahaan jika sewaktu-waktu pekerja konstruksi mengalami insiden di lapangan,  (Red)

Check Also

Diduga KKN Dalam Merealisasikan Anggaran Negara Dana Desa TA.2021-2022 Di Peratin Pekon Suka Banjar dan Pancur Mas Kec.Lumbok Seminung Segera Dilaporkan Ke APH Lambar.

  GMNews- Lampung barat – Pengelolaan dana desa di beberapa pekon yang ada di kecamatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *