Home / HUKUM & KRIMINAL / Posbakumadin dan Rutan Kelas I Bandarlampung Sepakati MOU Bantuan Hukum Tahanan Tidak Mampu

Posbakumadin dan Rutan Kelas I Bandarlampung Sepakati MOU Bantuan Hukum Tahanan Tidak Mampu

Bandar Lampung,garismerahnews.com-

WAYHUI-Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Bandar Lampung Mengadakan kerjasama dan sepakat membuat Memorandum of Undertsanding (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama oleh Kepala Rutan Kelas 1 Balam (Rony Kurnia, A.Md.IP.,S.Sos.M.H) sebagai pihak pertama dengan Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Cabang Lampung (Dewi Purbasari, S.H) sebagai pihak kedua.

Perjanjian Kerjasama tersebut dalam bentuk pemberian layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Rutan Kelas 1 Bandar Lampung dan penanda tanganan Berita Acara Kerjasama tersebut disaksikan oleh Kasi Pelayanan Tahanan dan Kasubsi BHPT. Senin (5/11)

Usai penandatanganan MoU, Kepala Rutan Bandarlampung Rony Kurnia menyatakan menyambut baik kerjasama dari Posbakum Adin yang membantu menyediakan jasa advokat di Pos Bantuan Hukum Rutan Bandar Lampung dengan harapan kerjasama yang dilakukan akan semakin baik ke depan, terutama terkait pelayanan bantuan hukum kepadan tahanan yg kurang mampu.

Hal senada disampaikan Dewi Purbasari yang juga menjadi Ketua PosbakumAdin Cabang Lampung, Kerjasama pelayanan hukum dari Posbakum ini katanya sesuai amanah yang diisyaratkan dalam Peraturan MA (Perma) No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu. Perma ini menyikapi ketentuan bantuan hukum yang diterbitkan pemerintah. Sebab itu sebagai bukti komitmen Posbakum Adin dalam memberikan jasa pelayanan bantuan hukum pada masyarakat yang bermasalah dan berhadapan dengan hukum di pengadilan.(fe)

Loading

Check Also

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Syukuran di Momen HUT Lantas ke-68

GMN Tulang Bawang Barat-Personel Satuan Lalu Lintas Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung melaksanakan syukuran …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *