WAY KANAN (GMNews) – Polsek Blambangan Umpu bekerjasama dengan Polsek Pakuan Ratu berhasil menangkap Satu orang pelaku pencurian buah sawit milik PT. Adi Karya Gemilang ( AKG) Sunsang , Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way kanan, Sabtu (19/02/2022).
Aksi pencurian ini Sudah Sering terjadi, Bahkan Tersangka pun sudah bolak balik melakukan pencurian di PT. AKG.Tersangka Berinisial GH . Galih (30) Merupakan Sindikat pencurian TBS pada PT. AKG Sunsang yang memang sudah menjadi Sasaran Atau target Operasi (TO)Oleh pihak kepolisian Blambangan Umpu
Tersaka diamankan oleh Jajaran Kepolisian tanpa perlawanan dikediamannya Edi Warga Kampung Tanjung Sari Kecamatan Pakuan Ratu kabupaten way kanan dan Operasi penangkapan Dipimpin Oleh Aipda A.Seregar dan Bripka Barzan Polsek Blambangan Umpu dan dibantu oleh Bripka Rudoft Tarigan dan Briptu Hendi Pratama Polsek Pakuan Ratu, Penangkapan terjadi pada Jum’at Malam Pukul 19:30 wib setelah petugas Satreskrim Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi keberadaan tersangka
Atas informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan saat berada di rumahnya yang beralamatkan di Kampung Tanjung Sari, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka di amankan Mako Polsek Blambangan Umpu guna Penyidikan lebih Lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Ungkap Kasatreskrim. ( Dalton )
705 total views, 1 views today