WAY KANAN (GMNews) – Polsek Blambangan Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu dan mengamankan satu pelaku di Jalan Lintas Sumatera Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan berinisial Mul (30) warga Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, S.I.K. melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra di Mapolres setempat, Selasa (25/2/2020).
Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edi Saputra menerangkan penangkapan pelaku berawal dari petugas melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) guna mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas, sekaligus sebagai antisipasi C3 (curas curat dan curanmor), miras dan kejahatan jalanan lainnya.
Pelaksanaan KKYD ini juga melibatkan Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu bersama unit Sabhara Polsek Blambangan Umpu pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 pukul 01.30 WIB. Jelas Kompol Edy S.
Ditengah perjalanan melaksanakan Patroli di daerah rawan kriminalitas, sambung Kompol Edy S, melintaslah seorang laki-Laki mengendarai sepeda motor Mio GT warna merah hitam tanpa nopol.
“Karena gerak–geriknya mencurigakan, laki-laki yang mengaku berinisial Mul (30) warga Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu ini diberhentikan, selanjutnya diinterogasi dan dilakukan penggeledahan,” tambah Kompol Edy S.
Namun, saat akan membuka dompet, Mul membuang sebuah lipatan kertas ke rumput dengan maksud menghilangkan sebuah barang bukti. Karena perbuatannya diketahui, petugas langsung melakukan pemeriksaan, hasilnya didapati 1 bungkus plastik kecil bening yang berisikan serbuk yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram.
“Petugas kepolisian lalu membawa Mul ke Polsek Blambangan Umpu untuk diamankan, dan selanjutnya diserahkan ke Satnarkoba Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek lagi.
Pelaku dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun.
(omy)