WAYKANAN (GMNews) – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu dengan mengamakan dua tersangka di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (15/2/2020).
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya menerangkan, penangkapan pelaku berawal dari petugas yang mendapatkan laporan informasi bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Bandar Sari.
Petugas yang mendapat informasi, melakukan penyelidikan pada hari Kamis (13/2/2020) sekira jam 13.30 wib, di areal Pangkalan Batu di kampung tersebut.
Hasilnya, diamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial TBP (24) warga Desa Margotani II, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, yang sebelumnya melihat kedatangan anggota Satresnarkoba lalu membuang sesuatu benda atau barang dengan menggunakan tangan sebelah kirinya dan setelah diamankan barang tersebut adalah satu bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat sekira 0,21 gram.
Tidak jauh dari penangkapan pelaku TBP, petugas mengamankan lagi seorang laki-laki yang mengaku berinsial ABK (28) warga Desa Tumi Jaya, Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur.
Oleh petugas dilakukan penggeledahan badan, hasilnya ditemukan barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yaitu berupa satu bungkusan plastik warna hitam didalamnya terdapat bungkusan kertas timah rokok dan didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutio 0,19 gram.
“Kedua pelaku berinisial TBP dan ABK diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti lansung dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP I Made Indra.
(omy)
838 total views, 1 views today