Home / BERITA TERBARU / Polres Way Kanan Bekuk Pelaku Diduga Pengedar dan Penyalahgunaan Narkotika di Pakuan Ratu

Polres Way Kanan Bekuk Pelaku Diduga Pengedar dan Penyalahgunaan Narkotika di Pakuan Ratu

WAY KANAN (GMNews)– Kasat Narkoba Polres Way Kanan AKBP I Made Indra Wijaya SIK menerangkan pada hari Minggu (8/3/2020), petugas gabungan Satresnarkoba Polres Way Kanan bersama Polsek Pakuan Ratu telah berhasil mengamankan seorang laki–laki yang diduga melakukan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika narkotika jenis sabu, Senin (9/3/2020) di Mapolres setempat.

“Penangkapan AM (36) warga Kampung Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap dan atau penyalahguna narkotika jenis sabu di Kampung Pakuan Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan,” ujar AKBP I Made Indra Wijaya, SIK.

Selanjutnya, petugas gabungan yang menerima informasi langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya pada hari Minggu (8/3/2020) sekitar pukul 01.30 wib, petugas berhasil mengamankan AM.

Hasil penggeledahan badan/ pakaian, terus AKP I Made IW, ditemukan barang yang di genggam pada tangan sebelah kiri pelaku berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis Sabu.

“Berdasarkan pengakuan AM kepada petugas, dirinya masih memiliki serta menyimpan narkotika jenis Sabu di dalam rumahnya, yang disimpang dalam kandang kambing berupa 1 (satu) buah botol plastik warna putih yang di dalamnya terdapat 3 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,03 gram dan seperangkat alat hisap (bong) yang disimpan di dalam potongan bambu,” terang Kasat Narkoba ini.

Selanjutnya masih kata AK P I Made Indra Wijaya S.IK, petugas masih menemukan beberapa barang bukti lainnya yang ditemukan di beberapa tempat.

“Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” pungkas Kasat narkoba Polres Way Kanan.

(omy)

Check Also

Info Bank Lampung : Perubahan Jam Layanan

Selama Bulan Ramadhan Layanan Operasional Kas Bank Lampung mengalami Perubahan yakni : Senin – Jumat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *