PRINGSEWU (GMNews) – Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu berhasil melakukan penangkapan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kedua pelaku yaitu Saad Riki Panggabean warga Tanjung Seneng Kota Bandar Lampung dan Muda Amper Kupang kota, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung ditangkap di kediamannya masing-masing tanpa melakukan perlawanan.
Kasat reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, S.H., M.H. mewakili Kapolres Pringsewu menuturkan kedua pelaku ditangkap atas laporan pengaduan korban Heru Santoso, warga Pekon Gumuk Mas, Kecamatan Pagelaran, atas pencurian satu buah Hand Phone merk Asus warna hitam dan satu buah laptop merk Acer warna hitam dan satu buah tv merk Thosiba 32 inci.
Atas perbuatanya tersebut kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(spt)
1,189 total views, 2 views today