Home / BERITA TERBARU / Polres Melawi Gelar FGD Dengan Perusahan Perkebunan Kelapa Sawit

Polres Melawi Gelar FGD Dengan Perusahan Perkebunan Kelapa Sawit

MELAWI,KALBAR (GMNews) – Berbagai potensi konflik bisa muncul di masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Melawi. Salah satunya persoalan ketenagakerjaan antara perusahaan dan masyarakat. Hal tersebut harus secara nyata direspon cepat oleh pemerintah, khususnya pemerintah daerah yang menjadi ujung tombak pemerintah pusat dalam mengkaji dan mengantisipasi dinamika masyarakat atas potensi-potensi permasalahan yang pada akhirnya akan berdampak pada disintegrasi bangsa dan kehancuran bangsa.

Dengan didasari permasalahan tersebut dan dalam rangka merespon persoalan yang ada, Kepolisian Republik Indonesia Resort Melawi mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan beberapa perusahaan perkebunan di kabupaten Melawi dengan tema “Peran Perusahaan Perkebunan Dalam Meminimalisir Terjadinya Konflik Sosial di Kabupaten Melawi”.

Kegiatan dihadiri Kepala Dinas Pangan dan Perkebunan Kabupaten Melawi, Daniel, Kabid. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sukardi, LO Dandim 1205 Sintang, Mayor Eddy Winarno, dan perwakilan beberapa perusahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Melawi. Acara di gelar di Ball Room Hotel Cantika Nite & Day Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Jumat (26/2/2021) pukul 13.30 Wib dibuka secara resmi oleh Wakapolres Kabupaten Melawi, Kompol Agus Mulyana.

Dalam sambutanya, Wakapolres Kompol Agus Mulyana mengatakan perusahaan harus memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat. Selain itu, antara perusahaan dan masyarakat harus bersikap transparan agar tidak terjadi konflik. Mencegah sejak dini potensi konflik akan lebih baik ketimbang kita harus melakukan pemulihan pasca konflik.

“Perusahaan harus bisa memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan konflik. Harus ada transparansi antara pihak perusahaan dan masyarakat. Dalam izin perusahaan harus tetap mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah”. Tandasnya.

Kompol Agus Mulyana juga mengatakan, berdasarkan pemetaan yang dilakukan pihaknya, banyak perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pemerintah, sehingga hal ini memicu konflik perusahaan dan masyarakat. Konflik tersebut berupa perebutan lahan dan non lahan (red. manajerial dan janji perusahan kepada masyarakat).

Hal senada juga diungkapkan oleh LO Dandim 1205 Sintang, Mayor Eddy Winarno, yang mengatakan ada tiga hal mendasar yang harus dimiliki oleh perusahaan perkebunan. Pertama, perusahaan harus mengenali wilayah lingkungan dimana tempat usahanya berada, sehingga kehadiran perusahan bagi masyarakat bukan menjadi masalah, Kedua, perusahaan harus memperhatikan kearifan lokal, karena Kalbar terkenal dengan kearifan lokal di banding daerah lainnya. Ketiga adalah transparansi perusahan kepada masyarakat.

Mayor Eddy Winarno juga mengingatkan bahwa menjelang musim kemarau ini tidak menutup kemungkinan dan biasanya kebakaran hutan dan lahan kerap terjadi, baik secara sengaja atau tidak sengaja. Ia berharap masing-masing perusahan memiliki rasa tanggungjawab dan serius dalam hal ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Pangan dan Perkebunan Kabupaten Melawi, Daniel mengatakan kehadiran perusahaan harus membawa kesejahteraan bersama untuk masyarakat. Jangan memberi ruang kepada hal-hal yang dapat menyebabkan potensi konflik. Kebun plasma beberapa perusahaan untuk masyarakat belum sesuai Peraturan Menteri Pertanian.

“Harus ada peninjauan kembali perjanjian perkebunan antara perusahaan dan masyarakat, kalau memang perusahaan tidak mampu memberikan hasil yg memadai, kembalikan kepada masyarakat atau koperasi, koperasi juga harus memiliki manajemen yang baik dan transparan”. Tandasnya.

Lebih lanjut Daniel mengatakan saat ini dari 16 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Melawi, hanya 5 perusahan yang tercatat secara resmi memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Selain itu, profil perusahaan di Kabupaten Melawi tercatat Izin Usaha Perkebunan (IUP) sebanyak 171.148 hektar, total HGU 72.843 hektar dan total tanam sebanyak 46.117 hektar. “Banyak hal yang harus diperbaiki terkait perusahaan yang ada di Kabupaten Melawi agar bisa meminimalisir konflik”. Pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kabid Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Melawi, Sukardi mengatakan konflik bukan hanya pada persoalan lahan saja. Hal yang juga sering terjadi konflik adalah masalah tenaga kerja dengan pihak perusahaan.

“Konflik antara tenaga kerja dan perusahaan ini kerap terjadi dan Selakau menjadi konflik. Terutama dalam hal pembayaran hak-hak tenaga kerja baik tenaga kerja tetap maupun tenaga kerja tidak tetap”. Ungkapnya.

Dikatakan Sukardi, salah satu upaya untuk meminimalisir konflik, sebaiknya perusahaan membuat Surat Perjanjian Kerja (SPK) kepada karyawannya. Dan SPK tersebut harus diketahui oleh Dinas Tenaga Kerja, terutama di Kabupaten Melawi. Hal tersebut perlu dilakukan untuk melindungi hak-hak pekerja jika dikemudian hari terjadi masalah.

Diakhir kegiatan Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto melalui Wakapolres Kompol Agus Mulyana menyampaikan agar semua komponen masyarakat dapat menciptakan situasi Kambtibmas yang aman dan kondusif.

“Kami dari pihak Polri-TNI dan dinas terkait yang ada di Kabupaten Melawi mengajak kita semua untuk menjaga keamanan agar membawa dampak positif bagi pelaku-pelaku usaha yang akan berinvetasi atau menanamkan modalnya di kabupaten Melawi”. Tutupnya.

(Hms/Ade)

Check Also

Penemuan Mayat Ibu Melahirkan di Kebun Tebu

Jawa Timur (GMNews) – Jenazah wanita tanpa identitas ditemukan bersama bayi yang diduga anaknya di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *