Lampung Barat,(GMNews) – Maraknya penyelewengan dana Desa dari Mark Up SPJ mungkin tak asing lagi kita dengarkan, salah satunya yakni dana Desa yang berada di Pekon Heni Arong Kec.Lumbok Seminung Bapak Rahmadi, dengan begitu lincahnya beliau dan dibantu oleh perangkatnya di duga mark-up/fiktif dan seolah-olah anggaran yang di realisaskan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diduga untuk kepentingan pribadinya atau memperkaya diri sendiri. Minggu,(19/11/2023)
Miftahul Alimin (PLH) Pimpinan DPK Lampung Barat Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun dan atau disingkat dengan LP NASDEM di saat memberikan keterangan di Kantornya,” sangat yakin dan dapat di percaya tentang penggunaan anggaran dana Desa di yakini ada beberapa komponen yang diduga di Fiktif dan di gelapkan oleh Peratin Pekon , Miftahul menambahkan Anggaran dana Desa Tahun 2022-2023 yang diterima Peratin Pekon Heni Arong, Bapak Rahmadi sekira Rp.1.402.521.000.”ujarnya
Lanjut kata Miftahul,”dari jumlah dana yang di cairkan pihak Pekon Heni Arong tersebut membuat iman Rahmadi goyah, serta di duga telah melakukan praktik korupsi dan mark up/Fiktif di sejumlah komponen realisasi
pembelanjaan, dengan rincian :
1.Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya (Belanja Tong Sampah dan Bantuan Kabel Listrik) Rp.82.000.000
2.Rambu Jalan (Pengadaan Lampu Jalan) Rp.51.750.000,- dan masih banyak lainnya.”jelasnya
Miftahul Alimin (PLH) Menambahkan,” dari ulah Peratin Pekon Heni Arong beserta perangkatnya dalam mengelola dana Desa ini diduga telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Miftahul Alimin Pimpinan DPK LP NASDEM Lambar (PLH) sangat menyayangkan” yang bahwasanya jangan sampai di biarkan ulah oknum Peratin Pekon ini dengan dugaan modus mark up/Fiktif SPJ yang digunakan untuk memperkaya diri dan untuk kepentingan pribadinya. Kami akan terus kawal tentang aduan masyarakat terkait dugaan korupsi dan mark up yang dilakukan oleh Peratin Pekon Heni Arong ini. Berkas temuan ini akan kami tembuskan ke Aparat Penegak Hukum (APH), Agar menindak, memberi sanksi tegas dan hukuman untuk Peratin Pekon Heni Arong beserta Perangkatnya yang telah membantu melancarkan aksi yang sangat tidak terpuji ini dan turun langsung melakukan penelitian kelapangan agar tidak ada barang bukti yang hilang demi untuk mempermudah penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”Tutupnya.(Red)