LAMPUNG UTARA (GMNews) – Menindak lanjuti dugaan dispensasi angkutan Batubara melebihi kapasitas muatan (Overlaod) yang melintasi jalan umum Lintas Sumatera yang masuk jalan Kls 1 antar Provinsi tepatnya di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Dewan Perwalian Rakyat Daerah (DPRD) Lampura, melalui Ketua Komisi III Joni Bedyal mewakili Ketua DPRD Lampura Romli di dampingi Wakil Ketua Komisi III Nurdin Habim melakukan hearing bersama sejumlah perwakilan LSM dan Ormas yang di namai (Gempal) serta pihak Polres Lampura di wakili oleh KBO Intelkam Suhaili, Kepala Dinas Perhubungan Basirun Ali sekaligus mengundang pihak perusahaan yang berkaitan. Hearing tersebut berlangsung di ruang komisi DPRD setempat pada hari Jum’at (03/12) dua hari lalu, Minggu (05/12/2021).
Menurut Joni Bedial, hearing ini merupakan wujud DPRD Lampura menyerap aspirasi dan menjalankan amanah rakyat yang di sampaikan oleh rekan – rekan Ormas dan LSM (Gempal) mewakili masyarakat terkait dispensasi angkutan batubara yang muatannya melebihi kapasitas sehingga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kerusakan jalan dan pengguna jalan.
Joni bedyal juga menambahkan, jika kita melihat kondisi dari hearing sebelumnya hingga hari ini belum ada respon positif dari pihak ekspedisi mobilisasi angkutan batubara maka upaya ini akan terus kita lanjutkan. Pasalnya, setiap kali di undang untuk melakukan hearing di DPRD pihak perusahaan selalu mangkir dan tidak hadir memenuhi undangan hearing DPRD, untuk mencarikan jalan terbaik demi kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan yang melintas di Kabupaten Lampura. Seperti kita yang saksikan bersama pada hari ini
dari 7 Perusahaan yang kita undang ternyata yang hadir hanya PT. Acid, Ungkap Joni Bedyal.
Pada kesempatan tersebut salah satu perwakilan Gempal Mintari Gunadi menyampaikan aspirasinya kepada pihak
Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif agar dapat menjalankan perintah amanah dari Undang-Undang Minerba Undang-Undang Angkutan Jalan, Peraturan Daerah Tentang Jalan. Selanjutnya mengingat dan menimbang kondisi jalan Lintas Tengah Sumatra yang di lintasi Mobilisasi angkutan batubara adalah jalan umum, maka mobilisasi pihak Ekspedisi angkutan hasil tambang batu bara wajib mempergunakan jalan khusus.
“Atau dapat mengganti jenis kendaraan mempergunakan Truk Cold Diesel tidak lagi mempergunakan Truk Tronton, yang sudah sangat jelas melebihi bobot dan kapasitas muatan yang tidak sesuai dengan kelas jalan”. Ungkap Gunadi
Selain itu Gunadi juga menyampaikan bahwa setiap angkutan hasil tambang batubara yang melintasi daerah wajib dan harus memiliki izin usaha pengangkutan (IUPK) dari Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Daerah Lampura dan pihak perusahaan batubara dari daerah manapun yang melintasi daerah wajib menberikan Retribusi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Daerah” seperti yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Retribusi Pengangkutan Bahan Galian Batu Bara Bahan Baku Semen Dan Barang-Barang Potensial Lainnya ,” tandasnya
Di tempat yang sama wakil ketua komisi III DPRD Lampura Nurdin Habim juga menggapai apa yang di sampaikan dari perwakilan Gempal Nurdin Habim sangat mengapresiasi keinginan Kawan- kawan Gempal, sebab apa yang di sampaikan oleh kawan – kawan Gempal itu adalah hal positif semata untuk kemajuan dan kebaikan pembangunan di Kabupaten Lampura. Oleh sebab itu “Nurdin Habim” meminta secara langsung kepada semua unsur stakeholder Forkopimda khususnya Kapolres Lampung atau yang mewakilinya agar dapat menjalan masing – masing tugas sesuai dengan tupoksinya”, begitu juga dengan pemerintah daerah dalam hal ini di wakili oleh dinas perhubungan mari bersama – sama kita mencari solusi terbaik sesuai dengan apa yang menjadi keluhan masyarakat seperti yang di sampaikan oleh kawan – kawan kita dari Gempal sebab apabila permasalahan ini tidak dapat di selesaikan maka kita semua sebagai pelayan rakyat akan malu, karena sebagai pelayan rakyat kita tidak mampu untuk menyelesaikan dan melaksanakan amanah rakyat maka dari itu ” saya mengharapkan agar kita coba kembali mediasi dan undang kembali pihak ekspedisi angkutan Batubara dan pihak perusahaan Batubara, tegas Nurdin Habim
Lebih lanjut Nurdin Habim menjelaskan, ini bukanlah satu kesalahan kita lagi , Ya, ”kita kembalikan pada kawan-kawan Gempal, karena dalam hal permasalahan muatan berlebihan yang di lakukan oleh pihak ekspedisi tronton pengangkut batubara dan perusahaan batubara sangat besar dampak kerusakan jalan oleh sebab itu apabila tidak juga ada solusi positif maka konsekuensi terakhir adalah memutar balik kendaraan ekspedisi tronton batubara bermuatan lebih ,” tandas Nurdin Habim.
Usai Nurdin Habim menyampaikan tanggapnya, kadis perhubungan Basirun Ali mengungkapkan kewenangannya sebagai Kepala Dinas Perhubungan. Menurut Basirun Ali kewenang dinas perhubungan kabupaten Lampura untuk penindak pencegahan (preventif) telah di batasi “Kenapa saya katakan demikian, pertama timbangan kita sudah tidak ada, kedua terminal kita juga sudah tidak ada” dengan kondisi seperti ini bagaimana dinas perhubungan dapat melakukan tindakan jikalau salah satu dari dua fasilitas tersebut tidak ada. Terkait apa yang menjadi catatan kita semua mengenai angkutan batubara, patut di duga memang sudah menyalahi prosedur, melanggar semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,tapi saya tidak bisa berbuat apa-apa, tetapi solusi untuk mengatasi permasalahan angkutan berlebihan muatan ini adalah kembalikan terminal yang saat ini di ambil alih oleh provinsi, itu solusinya, “agar apa yang menjadi tugas fungsi kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara, dapat sejalan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku ,” tegas Basirun.
Masih di tempat yang sama pihak Polres Lampung Utara, di sampaikan KBO Intelkam Suhaili, sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat, dengan hal banyak pertimbangan, maka apa hasil dan keputusan hearing ini akan kami sampaikan kepada Pimpinan karena l demi keamanan dan ketertiban masyarakat, langkah apa yang harus di ambil oleh pimpinan sehingga dapat terwujudnya apa yang menjadi tuntutan kawan-kawan Gempal ,” ujarnya.
Sementara perwakilan PT Acid Andi mengatakan bahwa dirinya hanya sebatas mendengar, tidak dapat memberikan satu keputusan, malainkan apa yang telah di sampaikan kawan-kawan, nanti akan saya sampaikan kepada pimpinan pimpinan ,” singkatnya.
Diakhir hearing Gempal bersama DPRD Lampura, KBO Polres Lampura dan Dinas Perhubungan kabupaten setempat menyepakati untuk mengundang kembali pihak perusahaan batubara dan ekspedisi angkutan batubara yang mempergunakan jalan umum di Kabupaten Lampura agar dapat duduk bersama mencari solusi terbaik.