Home / LAMPUNG / Permendag Impor Gula Perlu Direvisi Cegah Kartel Gula Oleh BUMN

Permendag Impor Gula Perlu Direvisi Cegah Kartel Gula Oleh BUMN

Bandar Lampung,garismerahnews.com-

Pengamat pangan, Hizkia Respatiadi, berpendapat pemerintah perlu merevisi beberapa peraturan tata niaga gula, salah satunya Permendag 117/2015 pasal 5 ayat 2 untuk mencegah kartel gula oleh BUMN.

Dalam permendag tersebut, pemerintah hanya memberikan lisensi impor kepada para BUMN, ujarnya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (14/11).

“Revisi ini penting untuk mendorong terciptanya proses pemberian lisensi yang lebih adil dan transparan untuk mencegah terjadinya praktik kartel oleh BUMN ataupun importir-importir swasta,” kara Hizkia.

Kepala penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mengatakan walaupun tak ada batasan jumlah gula yang diimpor, tingkat persaingan akan tetap oligopolistik karena terbatasnya jumlah importir yang terlibat di pasar gula.

Dalam kondisi ini, para BUMN yang memiliki lisensi impor tetap mampu mengontrol harga gula dengan mengendalikan jumlah gula yang diimpornya.

Hizkia menambahkan, setelah reformasi kebijakan ini dilaksanakan, perusahaan-perusahaan yang terkait dengan industri gula akan lebih enggan untuk menimbun stok dan melakukan spekulasi. (*)

Loading

Check Also

Menekan Dampak El Nino, Pemkab Tubaba Mulai Salurkan Bantuan Beras Tahap II

GMN  Tubaba – Demi menekan dampak El Nino yang membuat harga pangan naik, Pemerintah Kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *