Home / NASIONAL / Perbup Tangerang Tak Diindahkan, Truk Pengurug Salahi Aturan

Perbup Tangerang Tak Diindahkan, Truk Pengurug Salahi Aturan

BANTEN, TANGERANG (GMNews) – Mobil dum truck tanah yang melakukan aktivitas pengurugan dikawasan Desa Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang terkesan bebas beroperasi tanpa harus mematuhi Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Ruas Jalan Diwilayah Tangerang.

Dalam aturan Perbub Tangerang tersebut menerangkan bahwa pembatasan jam operasional kendaraan barang yang melintasi ruas jalan diwilayah Kabupaten Tangerang dimulai pada pukul 22:00 hingga 05:00 WIB.

Ironis, banyaknya antrian mobil Dum Truck Tanah yang berada di area lokasi pengurugan tersebut sempat membuat kesal para pengendara sepeda motor karena dinilai telah menimbulkan kemacetan panjang diruas jalan menuju arah Kantor Desa Gempol Sari pada pukul 19:00 WIB.

Hal tersebut pun diungkapkan oleh salah satu pengendara sepeda motor.

“Ya, kami merasa kesal dengan banyaknya antrian mobil Dum Truck Tanah yang melakukan aktivitas pengurugan dikawasan ini karena sempat menimbulkan kemacetan panjang diruas jalan menuju arah Kantor Desa Gempol Sari,” ucapnya, Senin (25/1/2021) malam.

Warga juga meminta kepada penegak Perbub Tangerang untuk memberikan sanksi dan tindakan tegas kepada mobil dum truck tanah yang nekad beroperasi sebelum jam operasional.

Disisi lain Camat Sepatan Timur H. Asep Nurman Jaenudin menyampaikan telah memberikan surat teguran untuk yang kedua kalinya kepada pemilik pengurugan tersebut namun terkesan tidak diindahkan.

“Pada prinsipnya disepanjang ruas jalan terdapat izin lingkungan agar tetap mematuhi jam operasional sesuai yang ditetapkan oleh Peraturan Bupati Tangerang,” tegasnya.

(Arif)

Check Also

Penemuan Mayat Ibu Melahirkan di Kebun Tebu

Jawa Timur (GMNews) – Jenazah wanita tanpa identitas ditemukan bersama bayi yang diduga anaknya di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *