GMNEWS-Way Kanan,.! Penggunaan Anggaran Negara yaitu DD yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat jelas jelas harus akuntabel dan transparan dan masyarakat juga harus ikut serta dapat mengawasi supaya tepat sasaran dan sesuai peruntukannya sesuai dengan instruksi Presiden RI bapak Ir.H. Jokowidodo.
Maraknya penyelewengan dana Desa dari Mark Up SPJ mungkin tak asing lagi kita dengarkan, salah satunya yakni penggunaan dana Desa yang berada di Kabupaten Way Kanan TA. 2021 bidang pembangunan sekira Rp. 83.228.933.177,- (delapan puluh tiga miliar dua ratus dua puluh delapan sembilan ratus tiga puluh tiga ribu seratus rujuh puluh tujuh rupiah) diduga sarang KKN dan atau hanya untuk kepentingan pihak pihak tertentu lebih banyak kepentingan pribadi dari Kepala Desa itu sendiri untuk mempeekaya diri, jadi orientasinya bukan kepentingan masyarakat, hal ini sangatlah mudah dibuktikan ditingkat tingkat desa yang ada dikabupaten way kanan.Senin,(02/11/2023)
Pasalnya, saat tim Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) beserta kuasa hukum Mengirimkan Surat Permintaan Klarifikasi ke kepala desa/kepala kampung dan mengkonfirmasi langsung kepada Kakam, untuk mendapat kepastian hukum terkait aduan tentang penggunaan anggaran dana Desa yang ada di beberapa Kepala Kampung way kanan. Akan tetapi sampai saat ini tidak ada jawaban dan tanggapan dari kepala kampung di way kanan, seolah-olah sengaja menutup-nutupi, tidak transparan dan kebal hukum .
Evi Agustina selaku Pimpinan DPW Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun atau disingkat dengan DPW LP NASDEM Provinsi Lampung di saat memberikan keterangan di Kantornya,” sangat yakin dan dapat di percaya tentang penggunaan anggaran dana Desa di kabupaten way kanan yang diduga sarang KKN oleh kepala Desa/Kakam, dan ditambah beberapa surat yang kami sampaikan tidak ada jawaban dari beberapa kakam yang ada di kabupaten way kanan, Evi Agustina menambahkan Anggaran dana Desa Tahun 2021 yang diterima Pemerintah Daerah kabupaten way kanan untuk bidang pemerintahan sebesar Rp.36.530.718.031,- Bidang pembangunan sebesar Rp.83.228.933.177,- Bidang pembinaan kemasyarakatan sebesar Rp.15.760.528.642,- Bidang penanggulangan bencana sebesar Rp.43.511.950.496,- dan jumlah realisasi pertanggungjawaban sebesar Rp.182.001.468.444,-sehingga sisa kas sebesar Rp.6.271.746.933,-ujarnya
Lanjut kata Evi Agustina,”dari jumlah dana yang di cairkan dan direalisasikan yang sangat Fantastis tersebut tentu membutuhkan pengawasan yang sangat serius, intensif yang di duga telah melakukan praktik korupsi dan mark up/Fiktif di sejumlah komponen realisasi dana yang diterima masing masing kepala Desa/Kakam di pemerintahan daerah Kabupaten Way Kanan seperti :
1.Sudah berapa panjang jalan yang telah dibangun dipemerintahan kabupaten way kanan dari realisasi penggunaan DD di Pemerintah Kabupaten Way Kanan ?
2.Seperti apa pembinaan kemasyarakatan dipemerintahan kabupaten way kanan yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah ?
3.Dimana saja titik titik bencana yang terjadi di pemerintahan kabupaten way kanan ?
Evi Agustina Menambahkan,” dari penggunaan anggaran negara yang diterima oleh pemerintah daerah kabupaten way kanan sangatlah banyak mengundang pertanyaan, janggal, yang tentu segara akan disampaikan ke Aparat Penegak Hukum (APH) Tipikor Polres way Kanan dan atau Polda Provinsi Lampung, karena diyakini dalam mengelola dana Desa tersebut diduga telah merugikan negara hingga miliaran rupiah.
LP NASDEM sangat menyayangkan yang bahwasanya jangan sampai di biarkan ulah kepala desa/kakam ini dengan dugaan modus mark up/Fiktif SPJ yang digunakan untuk memperkaya diri dan untuk kepentingan pribadinya. Kami akan terus kawal tentang aduan masyarakat terkait dugaan korupsi dan mark up yang dilakukan oleh kepala desa/kakam ini.
Berkas kejanggalan dan temuan ini telah kami pelajarin dan sebagian telah di sampaikan ke Inspektorat selaku APIP, Agar segera melakukan audit ulang dan penelitian kelapangan agar tidak ada barang bukti yang hilang sehingga dapat mempermudah pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku, minggu minggu ini kami juga akan berkordinasi ke tipikor polres way kanan, polda Lampung. hal ini untuk mendukung instruksi bapak Presiden RI, Himbauan ketua KPK RI, dimana korupsi telah menjadi duri dalam daging dalam upaya negara mensejahterakan rakyat dan membangun perekonomian di dalamnya. Karena sifatnya yang sangat merusak, korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime oleh berbagai negara termasuk Indonesia, maka perlu serius dan perlu diperhatikan karena dapat membahayakan stabilitas, keamanan negara dan masyarakat.”Tutupnya.(Red)