WAYKANAN.garismerahnews.com-
Sepak terjang BT (42) warga kampung Srimenanti Kecamatan Negara Batin, yang menjadi pengedar narkoba tamat sudah, BT diringkus anggota unit Satreskrim Polsek Negara Batin saat akan melakukan transaksi narkotika diduga jenis sabu di Kampung Karta Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Minggu (16/09) malam.
Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi, melalui Kanit Reskrim Ipda Banik pada hari senin tanggal 17 september 2018 di Polsek Negara Batin, membenarkan penangkapan pengedar sabu tersebut. Ia mengatakan bahwa sebelumnya anggota unit Satreskrim Polsek Negara Batin mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku BT sering melakukan tranksasi narkoba di Kampung Karta Jaya Kecamatan Negara Batin.
Mendapati informasi tersebut, anggota Polsek Negara Batin langsung melakukan penyelidikan. Benar saja tak berselang lama anggota mendapati gerak gerik tersangka yang mencurigakan saat melintas di Jalan Kampung Karta Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Melihat hal itu, anggota langsung menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan.
“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik kecil berisikan narkotika diduga jenis sabu,dua buah plastik kecil, satu perangkat bong, tiga buah korek api, satu buah kaca pirek dan uang tunai 179.000.” Tutur Iptu Banik.
Selanjutnya tim opsnal membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk saat ini tersangka BT kita kenakan sanki melanggar pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Ujar Kanit Reskrim. (fe)