Home / NASIONAL / Penambang Liar Di Situbondo , Ketua LSM Sitijenar : Saya Akan Laporkan Oknum Ke Mabes Polri

Penambang Liar Di Situbondo , Ketua LSM Sitijenar : Saya Akan Laporkan Oknum Ke Mabes Polri

Situbondo garismerah.com –

Ketua umum Lsm Siti Jenar (Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran) Eko Febrianto menyikapi permasalahan lemahnya hukum dan penindakan Pemkab Situbondo terkait Penambang Liar yang diduga Ilegal.

Pasalnya Menurut Eko Febrianto Ketua Umum Lsm Siti Jenar, APH kurang dalam penindakan Hukum di wilayah Kabupaten Situbondo, dia juga menerangkan sudah berkordinasi dengan Triyanto Sekjend Walhi Pusat untuk segera melaporkan Oknum Penambang Liar beserta Oknum Wartawan dan Lsm yang diduga melakukan kerja sama dengan pertambangan liar di Kabupaten Situbondo.

” Saya sudah cukup sabar, setelah Pemilihan Presiden (Pilpres) saya akan laporkan Oknum APH, Oknum Penambang Liar serta Oknum – oknum wartawan dan Lsm yang melakukan backup terkait Penambang Liar atau Ilegal Disitubondo Ke Mabes Polri,” ucapnya

Selain itu Eko Febrianto yang dikenal akrab dengan sebutan Siti Jenar tersebut menyatakan sudah memiliki bukti-bukti yang sudah dipersiapkan.

” Saya sudah mengumpulkan bukti – bukti terkait Penambang Liar selain Merusak lingkungan juga terkait Ijin pun tidak jelas,” paparnya.

Baca juga :  Ketum PPI Jadi Nara Sumber Diklat Paralegal

Ketua Umum Lsm Siti Jenar juga menjelaskan bahwa memiliki bukti indikasi keterlibatan oknum Lsm dan Wartawan yang berusaha menyuap dirinya serta oknum – oknum lainnya.

” Saya juga memiliki bukti oknum wartawan yang berusaha menyuap bahkan sebagai akses atau anteknya pengusaha Tambang, selain dia Oknum Wartawan dan Lsm yang tidak jelas, dia juga sebagai pengusaha Lansir Di Situbondo saya juga memiliki bukti record dan lain-lain apalagi tidak usah repot-repot mala dia sendiri mengirim foto aktivitasnya di sebuah Group Whatsaap,” Jelasnya.

Selain itu Ketua Umum Lsm Siti Jenar akan melaporkan Penambang Asosiasi PASTI ke Mabes Polri, karena selain melakukan Dugaan penyuapan dalam sistem perijinan juga amburadul.

” Saya harap jangan maling teriak maling, tupoksi saya sebagai LSM, bukan hanya Asosiasi PASTI tapi semua Asosiasi termasuk para Lansir juga saya laporkan dan saya tidak tebang pilih sesuai fakta serta bukti-bukti yang saya miliki,” ketusnya.Saat dihubungi Via Whatsaap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

Baca juga :  Kemendagri, DPR-RI, Kemenkeu Turun Langsung ke Jembrana Dorong Percepatan Realisasi APBD dan Penanganan Inflasi*

Kholil menuturkan.

” Ijin tambang di terbitkan Dinas ESDM dan P2T Provinsi Jatim, Kabupaten hanya berwenang memberikan rekomendasi apabila dalam waktu 15 hari tidak ada rekomendasi dari Pemda maka di anggap setuju begitu tertuang dalam pergub tentang tambang,
Terkait kewajiban monitoring dan evaluasi serta pengawasan saat tambang dan pasca tambang di lakukan komisi tambang dari kementrian dan provinsi,Pemda tidak tinggal diam telah melakukan penertiban dan monitoring, namun para penambang kalau di razia berhenti tapi diam diam menambang lagi tanpa menghiraukan himbauan kami,” Tutur Kadis DLH,”

(Dz/Bront’s)

Editor: Yogi

Loading

Check Also

Bacaleg Dapil 4 Jatim Cak Lana “Politik Buat Perjuangan Rakyat Bukan Kepentingan Pribadi”

Situbondo – GMNews Di tahun politik yang sebentar lagi bergema banyaknya pendapat yang menilai negatif …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *