WAY KANAN (GMNews) – Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu dan mengamakan satu pelaku di Jalan Lintas Sumatera Kampung Tiuh Balak 1 Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan berinisial HA (30) warga Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, S.IK melalui Kasat Narkoba polres Way Kanan AKP I Made Indra Wijaya S.IK di Mapolres setempat, Selasa (25/02).
“Saat petugas gabungan melaksanakan Patroli, melihat seorang laki-laki yang mencurigakan pada hari Senin, 24 Februari 2020 pukul 17.30 WIB datang melintas mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam merah Nomor Polisi A 6838 KK di Jalan Lintas Sumatera Kampung Tiuh Balak 1 Baradatu,” jelas Kasat Narkoba.
Karena gerak geriknya mencurigakan sambung AKP I Made Indra Wijaya, S.I.K., oleh petugas diberhentikan, dan ketika ditanya surat kendaraan dan identitas pribadi tidak dapat menunjukannya dan laki-laki itu mengaku berinisial HA ( 34) sehingga petugas melakukan penggeledahan badan/pakaian, tiba-tiba tangan sebelah kiri pelaku mengambil sesuatu barang dari celana yang dipakainya dan menjatuhkannya ke bawah.
Melihat hal itu, petugas langsung mengamankan HA, sambung Kasat Narkoba ini dan benar ketika dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan barang yang sebelumnya dibuangnya, hasilnya ditemukan berupa satu bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram.
Selanjutnya, pelaku dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun.
(omy)