Home / BERITA TERBARU / Pemkab Pesisir Barat Adakan Rakor Bulanan

Pemkab Pesisir Barat Adakan Rakor Bulanan

PESISIR BARAT (GMNews) – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mengadakan rapat kordinasi bulanan di Gedung Serbaguna (GSG) Selalau Krui, Rabu (6/1/2021).

Pada kesempatan tersebut Sekdakab Pesisir Barat Ir. N. Linggakusuma, MP menyampaikan Rakor ini terkait dengan tingkat kedisiplinan dan merasionalisasi pegawai baik PNS, tenaga kontrak
daerah dan rekonstrukturisasi organisasi.

Menurut Linggakusuma, berdasarkan analisa bersama terkait kebutuhan tenaga kontrak dengan rasionalisasi melalui penyeleksian pegawai tenaga kontrak. Ia juga menyampaikan anggaran tahun 2021 berdasarkan Permendagri 90 dan Keputusan Mendagri 050 dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

“Hal yang menjadi pertimbangan SIPD yaitu memiliki manfaat untuk menyediakan data dan informasi yang akurat dan terbaru untuk perencanaan pembangunan daerah, menjadi sistem penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Kemendagri dalam pengendalian dan penyerasian pembangunan daerah, menjadi gerbang data dan informasi pembangunan daerah, serta merupakan akses data dan informasi berbagai kepentingan,” jelasnya.

Dalam kesepakatan yang sama, Bupati Pesisir Barat Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H. menyampaikan dukungan dengan pertimbangan.

“Dukungan ini baik rekonstrukturisasi organisasi maupun terkait kedisiplinan pegawai negeri sipil dan tenaga kontrak daerah dengan rasionalisasi di lingkungan Pemkab Pesisir Barat yang menjadi tema pembahasan pada rakor bulanan yang diselenggarakan kali pertama di tahun 2021 ini,” ujar Agus istiqlal.

Acara rapat koordinasi ini dihadiri oleh staf ahli bupati, asisten, kepala dinas, kepala badan, dan perwakilan dari OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.

(byg/yus)

Check Also

Penemuan Mayat Ibu Melahirkan di Kebun Tebu

Jawa Timur (GMNews) – Jenazah wanita tanpa identitas ditemukan bersama bayi yang diduga anaknya di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *