Home / BERITA TERBARU / Pelaku Pembunuhan di Kampung Negara Sakti Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan di Kampung Negara Sakti Menyerahkan Diri

WAY KANAN (GMNews) – Anggota Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan mendatangi lokasi dugaan kasus tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia, terjadi di Kampung Negara Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, S.H., S.IK., M.Si. melalui Kasat Reskrim Iptu Des Herison Syafutra, S.IP., M.H. di Mapolres setempat, Jum’at (11/12/2020).

Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Des Herison Syaputra membenarkan telah terjadi kasus tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) yang mengakibatkan korban NS (37) warga Kampung Negara Sakti, Pakuan Ratu, meninggal dunia.

Kronologis kejadian jelas Kasat Reskrim ini, pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 sekitar pukul 16.30 WIB di Kampung Negara Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten, Way Kanan. Saat itu korban sedang mencuci motor kemudian didatangi oleh pelaku, kemudian terjadi keributan antara pelaku dan korban.

“Pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang, lalu menusukkan senjata tajam lebih dari sekali ke arah korban, korban terjatuh bersimbah darah dan pelaku berhasil melarikan diri,” jelasnya lagi.

Warga yang melihat kejadian tersebut langsung membawa korban ke Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan pertama namun nyawa korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia.

“Sekitar pukul 19.30 WIB pada saat pelaku NS (24) sedang bersembunyi di kebun karet, pelaku melihat mobil Kepolisian yang sedang berpatroli melintas dan pelaku langsung menghentikan mobil tersebut untuk menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian dari Polres Way Kanan,” jelas Kasat Reskrim lagi.

Pelaku yang menyerahkan diri langsung diamankan oleh petugas dari Polsek Pakuan Ratu dan Satreskrim Polres Way Kanan berikut barang bukti senjata tajam jenis pisau dan saat ini pelaku telah diamanakan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Polres Way Kanan menghimbau kepada keluarga korban agar menahan diri dari segala tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan semua permasalahan ini kepada Polri untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Des Herison Syahputra.

(omy)

Check Also

Gubernur Arinal Djunaidi Menerima Penghargaan Digital Government Award Kategori Penguatan Kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektroni

Jakarta, (GMNews) — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerima  Penghargaan Kategori Penguatan Kebijakan SPBE dalam Acara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *