Home / BERITA TERBARU / Pelaku Dugaan Korupsi APDK Menanga Jaya Diamankan

Pelaku Dugaan Korupsi APDK Menanga Jaya Diamankan

WAY KANAN (GMNews) – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan laki–laki berinisial WM (61) warga Kampung Menanga Jaya, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan karena diduga keras melakukan tindak pidana korupsi APBK (Anggaran Pendapatan Belanja Kampung).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, S.I.K. melalui Kasatrekrim AKP Devi Sujana, S.I.K. di Mapolres setempat, Selasa (21/01/2020).

“Pada tahun 2016 Kampung Menanga Jaya, Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan mendapatkan dana APBK sebesar Rp. 742.958.275,- ( Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah). Tetapi dalam pengelolaan Dana APBK Kampung Menanga Jaya dilakukan oleh Aparat kampung. Kepala Kampung yang berinisial WM diduga menyalahgunakan anggaran tersebut serta melakukan kegiatan pemberdayaan fiktif,” terang Devi Sujana.

Dari hasil penyidikan dan hasil Audit yang dilakukan oleh Tim BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, di temukan beberapa kegiatan pemberdayaan yang tidak dilaksanakan, total kerugian Negara senilai Rp. 457.622.500,- (Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Dua Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).

“Menanggapi laporan tersebut, anggota Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan Bripka Fajar Marico dan Brigpol Riki Wahyudi melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi APBK tersebut,” imbuh AKP Devi Sujana.

Setelah mendapatkan bukti yang kuat, pada Senin, 21 Januari 2020 sekitar pukul 12.30 WIB petugas mengamakan tersangka WM saat sedang berada di rumah kerabatnya di Kelurahan Pasar Banjit. Ketika diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan.

“Apabila yang bersangkutan terbukti, maka yang bersangkutan akan dikenai Pasal 2 Ayat ( 1 ) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal dua belas tahun penjara(12) ,” tutup Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Devi Sujana SIK.

(omy)

 929 total views,  1 views today

Check Also

Kepala Sekolah Sdn 1 Gunung Labuhan Khodijah Di Duga Selewengkan Dana Bos TA.2022

GM.news-Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di setiap Sekolah yang ada di Kabupaten Way Kanan cukup …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *