LAMPUNG UTARA (GMNews) – Dibantu PJR Dit Lantas Polda Lampung, pelaku spesialis pencurian dengan tindak kekerasan (Curas) berhasil diamankan Tekab 308 Satuan Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura). Tersangka disergap tekab saat menumpangi mobil travel yang melintas di Gerbang Tol Natar, Jumat (24/1/2020).
Pelaku berinisial HR (40) Warga Desa Hanakau Jay,a Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten setempat.
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono melalui Kasat Reskrim AKP M Hendrik Apriliyanto mengatakan, kronologi penangkapan terhadap pelaku tersebut setelah tim Tekab 308 mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, kemudian hari Rabu (22/1/2020) sekitar pukul 11.00 Wib Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara berkoordinasi dengan PJR Polda Lampung dan memberhentikan kendaraan travel yang ditumpangi pelaku di Pintu Tol Natar, Kabupaten Lampung Selatan dan kemudian mengamankan pelaku.
“Pelaku diduga kuat akan melarikan diri ke pulau seberang (Pulau Jawa). Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban Mustakim dengan Laporan Polisi Nomor : LP/677/IX/2019/POLDA LAMPUNG/RES Lampung Utara, tanggal 10 September 2019 lalu,” ujar AKP M Hendrik, (24/1/2020).
Dijelaskannya, peristiwa kejahatan yang dilakukan oleh pelaku berawal pada saat teman pelapor atas nama Budi mendapat orderan angkutan jengkol dan pete ke arah Lampung dari Bekasi.
Pada saat itu Budi menyuruh Maryanto untuk menemani korban dari Bekasi ke Lampung. Karena tidak cukup (muatan full) maka yang berangkat hanya korban beserta pelaku dan istri pelaku. Sesampainya di TKP, pelaku menyuruh korban ikut dengan teman pelaku dengan alasan pelaku akan istirahat terlebih dulu dengan istri pelaku. Karena korban tidak mau, pelaku mengancam korban akan membunuhnya, lalu korban pun turun dan dibonceng oleh teman pelaku.
“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian atau kehilangan satu unit kendaraan pick up Colt T 120 SS, B 9348 KAD, STNK kendaraan itu atas nama Lina Marlina,” jelas Kasat.
Lanjut Kasat, setelah pelaku diamankan, kemudian dilakukan pengembangan, pada saat pelaku diminta untuk menunjukkan tempat persembunyian rekan dan istrinya berikut barang bukti yang lain, pelaku mencoba melarikan diri.
“Karena berusaha melarikan diri, maka pelaku kami lumpuhkan dengan timah panas pada bagian kaki kanannya,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui mantan residivi kasus yang sama pada tahun 2010 lalu. Dan pelaku mengakui telah melakukan aksi perampasan mobil di daerah Kabupaten Way Kanan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia dan sejumlah aksi kejahatan lainya penggelapan mobil serta penipuan yang telah dilakukannya.
(sis)
2,061 total views, 1 views today