GMN Bandar Lampung – Panwaslu Kecamatan Enggal gelar Sosialisasi Pencegahan pelanggaran pemilu tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 25 Oktober-Kamis 26 Oktober 2023 di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Enggal,peserta kegiatan tersebut terdiri dari ketua Partai Politik peserta pemilu di tingkatan Kecamatan Enggal.
Hertia Tri Septi selaku ketua Panwaslu Kecamatan Enggal menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama dari hasil musyawarah Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Enggal. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 2 hari yang dibagi menjadi 9 partai politik setiap harinya. “Kegiatan ini merupakan salah satu program yang kami gagas , mengapa kami sepakat untuk melaksanakan kegiatan ini merupakan salah satu upaya kami panwaslu kecamatan enggal dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu di wilayah kecamatan enggal”Jelasnya yang akrab disapa Tia. “Kami rasa sangat lah perlu untuk melakukan sosialisasi pencegahan ini, agar para peserta pemilu memahami apa saja yang diperbolehkan dan yang dilarang dalam kampanye pemilu mendatang” Kata Hertia.
Hertia pun menjelaskan bahwa para peserta pemilu diperbolehkan untuk melakukan kegiatan sosialisasi , namun harus tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Para peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi dan kegiatan pendidikan politik, tapi harus sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku” Katanya. Berikut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU 15 Tahun 2023)
BAB X SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN POLITIK pasal 79(1) Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu.(2) Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; danb. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.(3) Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan.(4) Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode:a. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;b. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum; atauc. Media Sosial,- 37 -yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu di luar masa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)”Jelas Hertia. Hertia berharap kepada peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut agar dapat menyampaikan kepada anggota dari partai politik ditingkat kecamatan Enggal. “Saya berharap kepada ketua- ketua PAC Parpol ditingkat kecamatan Enggal dapat menginformasikan kepada anggotanya terkait hasil kegiatan kita hari ini” Kata dia.
Di tempat yang sama Burhibani selaku koordinator divisi PPPS juga menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan ajang silaturahmi antar Panwaslu kecamatan Enggal dan Ketua Parpol ditingkat kecamatan Enggal. Selain itu Yundi Esa Selaku Koordiv HPPH juga mengatakan “kegiatan sosialisasi ini dilakukan agar para peserta pemilu mengetahui tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku” katanya.(Red)