Home / BERITA TERBARU / OKNUM DI DERMAGA KALBUT, DIDUGA MELARANG WARTAWAN LAKUKAN PELIPUTAN

OKNUM DI DERMAGA KALBUT, DIDUGA MELARANG WARTAWAN LAKUKAN PELIPUTAN

SITUBONDO (GMNews) – Tindakan oknum yang diduga menghalang-halangi tugas kinerja Wartawan Koran Mingguan Investigasi Bidik Nasional dan bidiknasional. com (BN) Biro Situbondo dalam menjalankan tugasnya mencederai UU No.40 Tahun 199 tentang Pers Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 1 mengenai Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Kejadian itu bermula saat redaksi BN berada di lantai dua gedung Pusat Pelayanan Satu Atap, milik Kementrian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dalam Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Panarukan, Wilker Pelabuhan Kalbut di Desa Semiring, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Pada Rabu siang (15/12/21).

Aksi dugaan pelarangan liputan terhadap koresponden itu terjadi, tatkala wartawan BN hendak menunggu hasil musyawarah antara pejabat PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) dengan pihak HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) cabang Probolinggo, bersama peserta yang lainnya.

Perbincangan dalam kunjungan tersebut disinyalir terkait kasus penangkapan lima kapal Cantrang (Penangkap ikan) yang kepergok dan diamankan oleh Awak Kapal Pengawas (AKP) Hiu 04, milik Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) ketika mencari ikan, yang diduga dilakukan para nelayan di wilayah perairan laut Pasuruan, beberapa hari lalu.

Lebih lanjut, tiba-tiba seseorang di sebelah redaksi, yang mengaku bernama ED (inisial-red) seketika menegur wartawan saat sedang memantau jalannya perundingan dari bilik luar ruangan meeting yang bersebelahan dengan undak-undakan menuju anak tangga.

“Permisi mas. Sementara ini situasi nya juga kayak gini. Dari kebijakan, ini belum boleh di share. Alasannya gini mas, ini kan berkaitan rencananya akan dilaporkan. Nanti putusan nya seperti apa, kita belum bisa share. Malah-malah takut salah nanti. Opini publik malah salah mendengarkan. Bukan menjadi baik, malah runyam.” Sergah ED seperti mengarahkan pewarta untuk kembali turun.

Lebih dari itu, FS (Rekan ED) juga meminta agar wartawan dapat menunjukkan kartu pers nya.

“Kartu wartawan nya ada.!!” ucap dia dengan nada tidak bersahabat.

Perbincangan yang sedikit alot pun terjadi. Kendati wartawan sudah menunjukkan KTA dan Surat Tugas, serta menjelaskan bahwa kerja jurnalistik itu dilindungi oleh undang-undang. Sehingga, jika ada yang menghalangi tugasnya bisa saja dikenai sanksi pidana.

Namun, agar tidak terjadi adu argument yang berkepanjangan, awak media lebih memilih mengalah dan terpaksa turun tangga meninggalkan lokasi.

Begitupun dengan Yogi Darmawan Efendi, selaku Kasi Ops penanganan pelanggaran PSDKP pangkalan Benoa (Bali) ketika diminta komentar usai melaksanakan pertemuannya, seakan irit bicara.

“Mohon izin ya Pak. Bapak mau marah sama saya boleh. Tapi saya diperintahkan tidak boleh memberikan komentar yang lain.
Saya kena terus sama pimpinan Pak. Sebenarnya sih, capek saya Pak.” Ungkap Yogi.

Yogi Darmawan kembali menyarankan, jika ingin mengkonfirmasi dan bertanya lebih, terkait kasus lima kapal Cantrang yang telah diamankan, sebaiknya langsung datang ke narasumbernya yakni ke PSDKP Pusat.

“Bukan apa-apa, saya takut Pak. Karena saya tidak boleh memberikan statement. Nanti jika saya berbicara atas nama PSDKP, kalau salah gimana. Saya diperintahkan untuk tidak berkomentar atau memberikan statement kepada media.” Pungkas nya.

Sementara, Ferry selaku sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) cabang Probolinggo menerangkan,

“Kita tadi silaturahmi. Harapan dan aspirasi kami agar bisa ditampung oleh PSDKP untuk dilaporkan ke yang dapat memberikan kebijakan atau keputusan, yakni meneruskan pada yang mempunyai kewenangan,” bebernya.

(Tim/red)Ajs

 2,000 total views,  1 views today

Check Also

Diduga Adanya Pemberhentian Sepihak, Korda BEMNUS lampung Angkat Suara

Dugaan Pemberhentian sepihak oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara Daerah Lampung ( BEMNUS) terhadap Agam …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

instagram

Error : Couldn't Get Data From Instegram

instagram

Error : Couldn't Get Data From Instegram