Jakarta (GMNews) – Natalia Rusli seorang janda berusia 44 tahun dan memiliki 5 orang Anak, yakni (Dylan, Devon, Dexter, Darlene dan David) ini diadukan oleh korban SK atas modus penanguhan penahanan yang merugikan SK 550 juta, juga memakan korban Pejabat Kejaksaan Agung bintang 2, Sesjamdatun Chaerul Amir. Chaerul Amir sebelumnya telah dicopot dari jabatannya oleh Jaksa Agung akibat keterlibatannya menjadi Mafia kasus dengan Natalia Rusli.
Pencopotan itu tertuang dalam Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tertanggal 27 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa ‘Pembebasan dari Jabatan Struktural’. Pencopotan ini ditujukan terhadap Chaerul Amir sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Tidak selang lama, Natalia Rusli pendiri Master Trust Lawfirm diadukan lagi oleh para korban Indosurya, yakni M dan VS atas dugaan penipuan dengan mencatut nama Ketua Peradi, Juniver Girsang yang adalah kuasa hukum Indosurya.
Menurut M dalam memberikan keteranganya ke awak media mengatakan Natalia Rusli selalu mengejar-ngejar agar segera transfer uang karena slot ganti rugi terbatas dan harus cepat tapi yyatanya setelah transfer dihubungi sangat sulit, ujar M.
Ketua umum Peradin Pusat, Advokat Ropaun Rambe, sebelumnya menjelaskan bahwa Natalia Rusli diadukan etik oleh beberapa korban ke Dewan Kehormatan Peradin, “Peradin meminta bukti keabsahan Ijazah, namun bukannya memberikan dokumen keabsahan untuk membuktikan, Natalia Rusli malah mengundurkan diri untuk menghindari aduan etik Peradin.
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP selaku founder LQ Indonesia Lawfirm dan selaku kuasa hukum pelapor VS dan M mengirimkan surat aduan Etik ke Dewan Kehormatan KAI untuk meminta agar Natalia Rusli disidang atas dugaan Advokat yang tidak sesuai aturan, ujar Alvin Lim pada awak media, Kamis 06 Mei 2021.
“Benar, LQ Indonesia Lawfirm secara resmi mengirimkan surat Aduan Etik agar Teradu Natalia Rusli disidang etik di KAI, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat mengatur syarat menjadi Advokat ayat (e) adalah memiliki ijazah yang sah, disini dugaan kuat ijazah Sarjana Hukum Natalia Rusli yang digunakan untuk mengajukan Berita Acara Sumpah tidak terdaftar di DIKTI” ucap Alvin Lim.
Alvin Lim juga membeberkan bahwa Natalia Rusli tidak pernah mengikuti proses belajar mengajar, maka LQ mengirimkan aduan etik dan meminta agar Digelar sidang etik terhadap Natalia Rusli agar NR diberikan kesempatan untuk membuktikan keabsahan Ijazah Sarjana Hukum keluaran IBEK(Universitas Timbul Nusantara), beber Alvin Lim.
Tanggapan lain datang dari Dr Bambang Hartono, SH, MH selaku ketua harian LSM Sikat Mafia menegaskan ini adalah hal serius dan fatal apabila orang dengan ijazah palsu dapat dengan mudah menjadi advokat tersumpah.
informasi yang didapat BAS dibeli oleh Natalia seharga puluhan juta di Peradin tanpa mengikuti PKPA dan UPA, istilahnya ini dari ijazah dan BAS nembak lalu bagaimana kualitas Advokat Indonesia, kilah Bambang.
“Ke depannya isinya Markus semua dengan ijazah palsu dan BAS nembak, hancur sudah 1 dari 4 pilar penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat menjadi korban yang dirugikan” tutup Bambang dengan tegas.
Sugi selaku Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm menegaskan LQ Indonesia tidak main-main dalam penegakan hukum dan pemberantasan dan penindakan oknum dimana pemerintah belum menyoroti LQ sudah membantu pemerintah dalam melakukan pembenahan.
Sudah waktunya Indonesia berbenah diri dan membersihkan dunia hukum dari oknum Aparat Penegak hukum termasuk oknum Lawyer dalam jejak digital LQ sudah pernah mempolisikan Oknum Jaksa, oknum Hakim, Oknum Polisi dan sekarang kami mempidanakan oknum Pengacara, tegas Sugi.
“LQ akan tegas dan tidak pandang bulu kami benci oknum bukan Institusinya, peraturan Undang – Undang di Indonesia sangat lemah dan banyak “loop hole atau celah” sehingga oknum subur tumbuh berkembang di Institusi Penegakan hukum, untuk mewujudkan visi Jokowi maka Hukum harus berubah lebih baik” ujar Sugi.
Lanjut Sugi LQ membantu pemerintah dalam memberantas Mafia Kasus dan Oknum Aparat yang menyengsarakan masyarakat sesuai pesan Presiden Jokowi, aparat penegak hukum Jangan gigit orang benar dan yang salah silahkan digigit, maka LQ Indonesia mengikuti arahan Presiden RI dan siap menggigit dan memproses hukum orang yang salah, tutup Sugi.
Sumber : LQ Indonesia LawFirm