Home / NASIONAL / Mulai 1 Mei , Tarif Ojek Online Akan Ditetapkan
Sumber foto Antaranews

Mulai 1 Mei , Tarif Ojek Online Akan Ditetapkan

Jakarta , garismerahnews-

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menetapkan biaya jasa ojek daring yang akan berlaku mulai 1 Mei 2019.

“Setelah melakukan diskusi, awalnya tarif memperhitungkan biaya langsung dan tidak langsung, namun pada akhirnya hanya dihitung biaya langsung,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Perhitungan biaya jasa atas dan bawa dihitung berdasarkan zona dengan rincian Zona 1 meliputi Jawa, Bali, dan Sumatera; Zona 2 Jabodetabek; dan Zona 3 Kalimantan, Sulawesi, dan wilayah lainnya.

Untuk Zona 1, biaya jasa batas bawah neto Rp1.850, biaya jasa batas atas Rp2.300, dan biaya jasa minimal Rp7.000-10.000.

Sementara, untuk Zona 2, biaya jasa batas bawah neto Rp2.000, biaya jasa batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000.

Adapun untuk Zona 3, biaya jasa batas bawah neto Rp2.100, biaya jasa batas atas Rp2.600, dan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.

Budi menjelaskan penetapan ketiga biaya tersebut merupakan biaya jasa yang sudah mendapat potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi.

“Artinya, aplikasi bisa menyesuaikan tarif maksimal 20 persen dari tarif tersebut,” katanya.

Adapun, biaya jasa minimal merupakan biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh empat kilometer.
Sumber : Antaranews

Editor : Yogi

 7,623 total views,  1 views today

Check Also

LP Nasdem Provinsi Lampung Mendesak Kejaksaan Negeri Kab.Lampung Barat Periksa Dugaan KKN Dana Bos Di SMA Negeri 1 Sumberjaya Kec.Sumberjaya

GM.News-Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di setiap Sekolah yang ada di Kabupaten Lampung Barat cukup …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

instagram

Error : Couldn't Get Data From Instegram