Home / LAMPUNG / Menjawab Wawancara Temen-teman Terkait Komentas Difacebook Tentang Wartawan

Menjawab Wawancara Temen-teman Terkait Komentas Difacebook Tentang Wartawan

Bandar Lampung,garismerahnews-

Wakil Ketua PWI Lampung bidang pembelaan wartawan, Juniardi SIP, mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial,  agar tidak terjebak pada pasal ujaran kebencian,  perbuatan tidak menyenangkan,  dan kabar Hoax.

Hal itu dikatakan Juniardi, menanggapi cuitan warga net di aku facebook,  laman akun facebook,  Bupati Mrsuji,  yang menyebut profesi wartawan adalah yang paling dibenci,  karena berprilaku tidak profesional,  dengan orentasi pada uang,  dan meneras.

“Ungkapan itu mungkin saja ungkapan kekesalan atas pengalaman berhadapan pada oknum wartawan yang tidak profesioanal dalam menjalankan tugas jurnalistik.  tapi dalan kalimat itu langsung ditujukan pada profesi wartawan,  tanpa membedakan wartawan yang benar benar menjalankan rugas jurnalistik,  dan mana wartawan abal abal,  alias tidak kopeten.  Ini berbahaya, karena menyinggung profesi secara genetal, ” kata mantan ketua KIP Lampung pertama ini.

Alumni magister hukum Unila ini menjelaskan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,Pasal 28 ayat (2) dan Jo Pasal 45 merupakan ketentuan yang mulai digunakan dalam kasus-kasus penyebaran kebencian berbasis SARA.

Baca juga :  Bupati Pesawaran Dendi Hadir Dalam Rakor Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3)

“Walaupun ada ketentuan pidana dalam KUHP dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU Diskriminasi Rasial), namun pasal-pasal dalam UU ITE jauh lebih mudah digunakan terkait Penyebar kebencian berbasis SARA di dunia maya,” katanya.

Menurut Sekertaris serikat media siber Indonesia (SMSI) Lampung ini,  bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU Diskriminasi)  khususnya di Pasal 4 dan Pasal 16 elemen utamanya adalah “kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis” atau “kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis”. “Sedangkan KUHP umumnya digunakan pasal-pasal penyebar kebencian terhadap golongan/agama 156, 156 a dan 157,” katanya.

Mantan wartawan Lampung Post ini menerangkan sedangkan jika menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya pasal 28 ayat (2) juga mememiliki unsur penting yakni “menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Baca juga :  Adanya Tol Sumatera , Masyarakat Berharap Ada Peningkatan Pesat Untuk Umkm Disekitar Jalur Akses

Berbeda dengan UU Diskriminasi, UU ITE menggunakan unsur SARA yang diterjemahkan dengan “suku, agama, ras, dan antargolongan” ini menunjukkan bahwa muatannya lebih luas lingkupnya di banding UU Diskriminasi. Karena tidak hanya mengatur etnas dan ras namun ada unsur kejahatan dalam frase “agama dan antar golongan”, yang tidak ada dalam UU Diskriminiasi tersebut.

Karena pasal 28 ayat (2) ITE merupakan pasal paling kuat bagi tindak pidana penyebaran kebencian di dunia maya di banding pasal-pasal pidana lainnya. “Maka tren penggunaan pasal 28 ayat (2) ITE ditahun-tahun mendatang pasti lebih meningkat, ini karena elemennya lebih luas, dengan ancaman pidana yang lebih berat dan secara spesifik mudah menyasar penyebar kebencian berbasis SARA di dunia maya, dibanding UU lainnya.Wartawan masuk katagori golongan, yang menjalankan tugas UU Pers tahun 1999” katanya.(*)

Loading

Check Also

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Syukuran di Momen HUT Lantas ke-68

GMN Tulang Bawang Barat-Personel Satuan Lalu Lintas Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung melaksanakan syukuran …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *