Pesisir Barat (GMNews) – Wakil Bupati Pesisir Barat A. Zulqoini Syarif, SH mengikuti Rakor Evaluasi Perkembangan Pelaksanaan PPKM Mikro secara Virtual Meeting diruang Batu Gughi Setdakab, Senin malam (14/06/2021).
Turut serta mengikuti Rakor tersebut diatas, Danramil 422-02/ Pesisir Selatan Kapten Cba Indra Jaya, Kabag Ops Polres Lampung Barat Kompol Feri Anda Eka Putra beserta Anggotanya, Kadis Kesehatan Tedi Jadmiko, SKM, SH. MM., Plt. Kadis Kominfo Drs. Miswandi Hasan.M.Si, Kasat Pol PP Drs. Benkeda, Sekretaris Bapedda Eka Chandra, S.KM., MM, dan perwakilan para OPD lainya.
Rapat secara Virtual Meeting tersebut dipimpin oleh Menteri Perekonomian Dr. Ir. Airlangga Hartanto, MMT, MBA, dan dibuka oleh Menteri Dalam Negeri Tito karnavian.
Dalam arahan Menteri Dalam Negeri Tito karnavian mengatakan, PPKM MIKRO merupakan kebijakan baru Pemerintah dalam pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia.
Lanjut Tito, pemerintah pusat menetapkan kriteria awal terhadap Daerah-Daerah untuk dilakukan pembatasan, Daerah yang masuk dalam kriteria harus menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat,”kata tito Karnavian.
Menerutnya, Posko harus ada dan secara bertingkat di berbagai Pekon/kelurahan sampai tingkat Kecamatan, semua Daerah harus mempunyai Tim Satgas Covid-19 Bupati dan walikota terus saling berkomunikasi dengan Tim Gugus tugas untuk terus memantau kondisi dan penyebaran wabah Covid-19, juga.Mendagri menghimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang akan menimbulkan kerumunan,” harapTito Mendagri.
Adapun Pembatasan Kegiatan Masyarakat di PPKM Mikro Tahun 2021 antara lain:
1. kegiatan ditempat Kerja.
Menerafkan WFH dan WHO untuk Kab./kota Zona Merah, Mengatur secara bergilir yang melakukan WFH dan WHO.
2. kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online).
3. Sektor esensial ( kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikaasi dll, tetap dapat beroprasi dengan pengaturan jam dan kapasitas.
4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan.
5. Tempat ibadah dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas.
6. kegiatan Fasilitas umum dibuka dengan Peraturan Daerah (Perda) atau peraturan Kepala Daerah (Perkada).
7. Kegiatan Seni, Sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan, dibuka dengan mengikuti prokes dengan ketat.
8. Transportasi Umum dilakukan dengan pengaturan kapasitas dan jam oprasional oleh Pemerintah Daerah dengan Pengaturan Pembatasan kegiatan masyarakat harus disesuaikan dengan Zonasi resiko wilayah di Daerah masing-masing. (byg/yus)