Home / BERITA TERBARU / Mencuri Sepeda Motor di Kebun, Tiga Pelaku Diringkus Polisi

Mencuri Sepeda Motor di Kebun, Tiga Pelaku Diringkus Polisi

WAY KANAN (GMNews) – Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan SW (23), BH (32) dan KU (42) di kebun milik Hamdaini di Dusun V Bendungan, Kampungan Rantau Temiang, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan berhasil diamankan Tim Tekab 308 Polres Way Kanan bersama Polsek Banjit.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasatreskrim AKP Devi Sujana S.I.K. menerangkan modus pelaku SW saat melancarkan aksinya pada Sabtu, tanggal 22 Febuari 2020, sekitar pukul 14.00 WIB, SW pergi ke kebun, di tengah perjalanan SW melihat ada motor yang terparkir di kebun karet dalam keadaan sepi.

SW memanfaatkan kelengahan korban Hamdaini dengan mendorong motor korban ke dalam semak-semak untuk di sembunyikan terlebih dahulu, dalam aksinya pelaku tidak sendiri melainkan bersama BH untuk membongkar bagian sepeda motor yang sudah dicuri, tidak hanya itu, SW juga meminta bantuan sang ayah kandung (KU) untuk melancarkan aksi pencurian tersebut.

Setelah selesai membongkar bagian sepeda motor, ketiganya membawa hasil motor curian dengan menggunakan karung, namun ditengah perjalanan, perbuatan pelaku diketahui masyarakat sehingga massa yang telah berkumpul langsung menghadang ketiga pelaku, melihat ramainya massa BH, SW dan KU langsung melarikan diri ke arah kebun milik masyarakat dan berhasil lolos.

“Kronologis penangkapan berawal petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku dirumahnya di Dusun Bendungan, Kampung Rantau Temiang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan,” jelas AKP Devi Sujana.

Tim Tekab 308 Polres Way Kanan bersama Polsek Banjit yang mendapat informasi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku tanpa perlawanan berikut barang bukti satu unit sepeda motor honda supra fit trondol dalam keadaan telah terbongkar .

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkas Kasatreskrim.

(omy)

Check Also

Info Bank Lampung : Perubahan Jam Layanan

Selama Bulan Ramadhan Layanan Operasional Kas Bank Lampung mengalami Perubahan yakni : Senin – Jumat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *