Home / BERITA TERBARU / MEMPERKUAT FUNGSI BADAN PERMUSAWARATAN DESA (BPD)

MEMPERKUAT FUNGSI BADAN PERMUSAWARATAN DESA (BPD)

Gmnews Situbondo-jatim

Masarakat di buat cengang terkait dengan temuan inspektorat terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP ) DD dan ADD dari sejumlah Kepala desa se-kabupaten Situbondo yang sampai saat ini masih belum selesai. bahkan salah satu komisi dua bidang pemerintahan DPRD ikut ikutan berkomentar masalah tidak selesainya LHP kepala desa dengan kata lain, dengan cara membuat gaduh terkait persoalan yang ada di desa, seolah olah ia menjadi tuan Demang yang di utus oleh partainya. Robert lawang mengatakan jangan memandang dan mendudukkan desa dengan perspektif disentralisasi ” intinya desa bukan menjadi bagian dari rezim pemerintahan daerah

Memahami konteks berdesa, saya mau mendudukan persoalan hasil dari temuan inprktorat merupakan akhir dari wujud persoalan terkait stagnasi politik kontrol yang ada di desa, badan permusawaratan desa (BPD) merupakan institusi demokrasi perwakilan desa meskipun ia bukanlah parlemen atau lembaga legislatif seperti DPR, dalam UU ada sebuah pergeseran kedudukan BPD, dari UU 32/2004 ke UU no 6/2014.

Menurut UU 32/2004 BPD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan Desa bersama pemerintah desa, yang berarti BPD ikut mengatur dan mengambil keputusan desa, artinya fungsi legislasi BPD relatif kuat. Namun UU no, 6/ 2014 mengeluarkan BPD dari unsur penyelenggara pemerintahan dan melemahkan fungsi legislasi BPD. BPD menjadi lembaga desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan sekaligus juga menjalankan fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa serta menyelenggarakan musawarah desa.
Ini berarti bahwa eksklusi BPD digantikan dengan penguatan fungsi politik ( representasi, kontrol dan deliberasi )

Memang agak sulit mengkonstruksi hubungan antara kepala desa dengan BPD agar mampu menjamin check and balance dan akuntabilitas, jika kepala desa mempunyai hasrat menyelewengkan kekuasaannya, ia bisa mengabaikan kesepakatan yang sudah di bangun dalam pembahasan bersama antara BPD dengan kepala desa maupun dalam kesepakatan musawarah desa. Kepala desa bisa menetapkan APBDes dan perdes secara otokratis dengan mengabaikan BPD dan musawarah desa. Meskipun proses musyawarahnya di tempuh secara prosedural. tindakan Kepala desa ini legal secara hukum tetapi tidak legitimate secara politik. Hal ini sebab musababnya terjadinya amburadul terkait atminitrasi pemerintah desa baik merencanakan atau pelaksanaan kegiatan fisik maupun lainnya. Secara realita ada tiga pola hubungan antara BPD dengan kepala desa : 1 Kepala desa sangat dominan 2. Kolusi 3. Konfliktual

Dimana peran pemerintah daerah ??

Pada bab empat belas pasal 112 sampai dengan Pasal 115 UU desa, terkait dengan fungsi pengawasan dan pembinaan, bahwa pemerintah daerah (bupati ) melalui inprktorat bukan sekedar melakukan pengawasan dalam artian hanya mengaudit, memunitoring administrasi desa sebagai tataran formalitas yang berujung kepada pelaporan ke kejaksaan maupun Tipikor akan tetapi lebih dari pada itu, kerja sama lintas lembaga antara inprktorat dengan BPD dalam bentuk kordinasi dan komunikasi. Sebagai kata kunci BPD sebagai mitra, sekali lagi sebagai mitra bukan bawahan terkait analisa sebagai bahasan persoalan pemerintahan desa dengan cara kearifan lokal bersama BPD.

dalam Permendagri no 46 tentang BPD di Bagian Ketiga terkait Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran, terkait Pasal sembilan Huruf dua menegaskan bahwa Berdasarkan bahan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut. BPD dapat : 1. Membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa.
2. Meminta keterangan atau informasi.
3.Menyatakan pendapat.
4.Memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa.

Terkait dari beberapa pasal di Permendagri bahwa unsur Supra desa memposisikan diri sebagai kanalisasi permasalahan, lebih baik menjemput bola ketimbang menunggu bola, membuka ruang musawarah desa Secara demokrasi delibertif dan emansipatoris. mengundang dari berbagai macam unsur, pemerintah desa, BPD, perwakilan masarakat dari berbagai lapisan seperti pokmas, kepemudaan, kaum perempuan, LSM dan berbagai lapisan masyarakat lainnya dengan membahas serta mengambil keputusan.

#Taufik Hidayat#

Publisher: Ajisaka

 

Check Also

Gubernur Arinal Djunaidi Menerima Penghargaan Digital Government Award Kategori Penguatan Kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektroni

Jakarta, (GMNews) — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerima  Penghargaan Kategori Penguatan Kebijakan SPBE dalam Acara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *