Tubaba (GMNews) – Masalah Realisasi Dana-Desa (DD) Tahun 2021 Sulminadi kepalo Tiyuh menggala mas kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung akhirnya berbuntut panjang bakal berurusan dengan aparat penegak Hukum (APH) Terkait masalah indikasi melakukan pengurangan velume fisik pembangunan Derainase yang bersumber dari Dana-Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 jadi bahan temuan hasil Audit nspektorat yang tengah berjalan.
Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), Inspektorat Tubaba, Muslim mengatakan, rencananya audit dan pengecekan fisik pekerjaan pembangunan derainase yang menelan Anggaran sebesar RP,146 juta akan dilakukan pada pekan depan.ujarnya saat dikonfirmasi wartawan diruangnya usai melakukan pemanggilan, Kamis (24/11/2022).
” Audit tersebut bertujuan untuk menghitung realisasi anggaran dan besaran sisa dana kegiatan drainase yang mesti dikembalikan ke kas negara.Pekerjaan memang tidak bisa lagi dilanjutkan, karena sudah lewat tahun anggaran
Muslim menegaskan pihaknya telah rekomendasikan yang bersangkutan untuk segera pengembalian dana yang berpotensi merugikan keuangan negara Kalau masih tahun anggaran berjalan dikembalikan
ke kas tiyuh
“Minggu depan kita cek berapa panjangnya dan berapa belanja materialnya,” tenggang waktu untuk proses pengembalian dana adalah selama enam puluh hari. Jika dalam waktu yang diberikan, Pemerintah Tiyuh Menggala Mas tidak bisa mengembalikan dana. Inspektorat Tubaba berencana berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH)
Muslim mengutarakan jika yang bersangkutan tidak ada itikad baik dalam hal pengembalian megugian tersebut, pihaknya akan segera ber-koordinasikan dengan APH.Namun, yang kita utamakan adalah pendekatan humanis,” kata dia.
Muslim menceritakan, Kepalo Tiyuh Menggala Mas, Sulminadi mengakui bahwa ada kekurangan volume dalam bangunan drainase tersebut.
” Berdasarkan pengakuan beliau, pengerjaan drainase yang sudah dilakukan sepanjang 282 meter. Jadi tersisa 18 meter lagi yang belum dikerjakan,” tuturnya.
Saat ditanya terkait dugaan manipulasi data, Muslim mengatakan, berdasarkan keterangan Sulminadi, pelaporan realisasi keuangan pada aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) memang sudah 100 persen. Namun, dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fisik belum terlaksana sepenuhnya.
” Ya kalau bicara secara aturan, itu tidak dibenarkan. Karena laporan harus sesuai dengan realisasi. Kalau dananya sisa di tahun berjalan, harus kembali berupa Silpa. Dan kata pak Sulminadi, mereka tidak mengetahui bahwa sisa dari kegiatan yang belum terselesaikan mesti dikembalikan ke kas tiyuh dalam bentuk Silpa,” pungkasnya. (Elwan).