PRINGSEWU (GMNews) -Lembaga Perlindungan Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Lampung, bersama LBH Ratu Pemerhati meminta kepolisian memproses secara hukum kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan RS oknum sekdes Parerejo, Gadingrejo, Pringsewu dan menuntut para pihak yang terlibat melakukan upaya mendamaikan kasus tersebut.
LPHPA dan LBH Ratu Pemerhati juga menyayangkan kasus dugaan pencabulan oknum sekdes terhadap delapan anak di bawah umur, kasusnya diselesaikan dengan musyawarah di tingkat pekon. Ketua LPHPA Lampung Tony Fisher dan Ketua tim advokasi LPHPA LBH Ratu Pemerhati Ayoe Arizona mengatakan, dalam kasus kekerasan seksual anak di bawah umur, sesuai ketentuan undang undang perlindungan anak pasal 78 Bab XII ketentuan pidana, dimana disebutkan setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan terjadi nya Kekerasan Pada anak, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda seratus juta rupiah.
“Penegakan hukum kekerasan pada anak tidak mengenal damai dan bersifat lexspesialis. Dalam kasus ini, penegak hukum harus menerapkan Undang-undang perlindungan anak pada perubahan kedua nomor 17 tahun 2016, yang berisi penetapan hukuman kebiri,” ungkap Tony Fisher. Selasa (11/5/21).
Senada diungkapkan Ketua LBH Ratu pemerhati Ayoe Arizona menyayangkan, kasus pencabulan anak ini, seharusnya tidak perlu diberikan luang untuk bermusyawarah. “Kasus ini, sudah lama terjadi sejak tahun 2015 lalu. Karenanya
perlu kesadaran hukum bagi masyarakat, jika melihat dan mengetahui perbuatan tersebut, secepatnya melaporkan kepada pihak berwajib, “kata Ketua LBH Ratu Pemerhati.
Untuk kasus dugaan pencabulan oleh oknum aparatur desa, Ayoe meminta penegak hukum mengusut tuntas sesuai proses hukum. “Untuk kasus ini, harus naik ke kepolisian hingga pengadilan, ” pungkasnya.
Dengan mencuatnya kasus kekerasan anak, LPHPA Lampung dan LBH Ratu Pemerhati, akan melakukan sosialisasi ke desa untuk memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat setempat agar kasus serupa tidak terulang lagi. (Rud)