Home / LAMPUNG / LPDB KUMKM Berharap Pemda Bantu Lancarkan Pelaku Usaha Akses Dana Bergulir

LPDB KUMKM Berharap Pemda Bantu Lancarkan Pelaku Usaha Akses Dana Bergulir

Bandar Lampung,garismerahnews-

Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung diminta berperan aktif sebagai upaya membantu para pelaku usaha Koperasi dan UKM dalam mengajukan pinjaman (pembiayaan dana bergulir) ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM). Hal itu perlu dilakukan, sebagai bentuk dukungan pemerintah setempat terhadap pengembangan KUMKM potensial di wilayah itu.

Demikian dikemukakan Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo, saat menyampaikan sambutan pembukaan ‘Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Program Inklusif LPDB-KUMKM di Bandar Lampung, Rabu (29/8).

Dia mengatakan hal itu, sehubungan mandeknya realisasi penyeluran dana bergulir LPDB-KUMKM di Provinsi Lampung pada 2017 silam. Hal itu terjadi, menurut Braman, sebagai dampak terjadinya peralihan manajemen di lembaga satuan kerja Kementerian Koperasi dan UKM tersebut.

Dia juga menjelaskan, sejak 2018 hingga 2016, lembaga yang dipimpinnya telah menyalurkan sekitar Rp154.89 miliar di Provinsi Lampung.

“Sayangnya, pada 2017 lalu, tidak ada realisasi pancairan, alias nol. Nah dengan adanya acara sosialisasi dan bimbingan teknis ini, UMKM di Lampung akan lebih giat lagi,” ujar Braman, di hadapan para Kepala Dinas Koperasi dan UKM dari Provinsi dan Kabupaten/Kota Lampung yang hadir pada acara tersebut.

Baca juga :  PT. Brantas Abibraya (Persero) mengadakan acara syukuran kepada anak yatim

Braman juga menyampaikan soal banyaknya proposal yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, sehingga berujung pada penolakan. Dia menjelaskan, pengajuan proposal pinjaman dana bergulir, sesungguhnya tidaklah rumit.

Bahkan, kata dia, saat ini pihaknya justru melakukan penyederhanaan kriteria dan persyaratan pengajuan pinjaman dana bergulir oleh koperasi, UMKM, Lembaga Keuangan Bank (LKB) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Syarat ini diyakini lebih ramah ketimbang sebelumnya.

“ Penolakan proposal bagi kami adalah bentuk pembinaan dan LPDB bukan seperti lembaga keuangan lain yang kalau sudah di tolak lalu mandek, di LPDB proposal yang ditolak kami kembalikan untuk dilengkapi persyaratannya dan diajukan kembali ke LPDB, saya bahkan menerapkan pola yang ramah, dan ini menjadi keharusan bagi kami, sehingga pola ini lebih sederhana, tidak seribet seperti lalu-lalu,” katanya menambahkan.

Penyederhanaan syarat pinjaman ini, kata dia, mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2018 tentang kriteria dan persyaratan pengajuan pinjaman dana bergulir oleh koperasi.

Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan terobosan dalam menyalurkan dana bergulir dengan pola baru yang melibatkan lembaga penjaminan (Jamkrindo dan Jamkrida) sebagai pihak yang pertama menganalisis kelayakan proposal.

Baca juga :  Mempererat Tali Silaturahmi, PERHUMAS Lampung Gelar Buka Bersama

“Ini adalah jawaban dari berbagai pertanyaan selama ini, bagaimana sebenarnya paradigma baru yang dibangun, di mana kami membangun kolaborasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi didukung dinas kab/kota, Jamkrindo dan Jamkrida,” katanya lebih lanjut.

Data LPDB KUMKM mencatat akumulasi penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM pada September 2008 hingga Agustus 2018: Total Penyaluran Rp 8.534.410.192.933 kepada
1.017.481 UMKM dan menyerap sebanyak 1.853.988 tenaga kerja.
(*****)

Loading

Check Also

Menekan Dampak El Nino, Pemkab Tubaba Mulai Salurkan Bantuan Beras Tahap II

GMN  Tubaba – Demi menekan dampak El Nino yang membuat harga pangan naik, Pemerintah Kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *