GM.News-Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di setiap Sekolah yang ada di Kabupaten Lampung Barat cukup rawan akan adanya dugaan penyimpangan. Dalam hal ini, pihak terkait agar dapat mengecek ulang kembali tentang sejauh mana Pengelolaan Keuangan Dana Bos di SMAN 1 Sumberjaya, agar terserap secara maksimal dan sesuai peruntukannya. “Bukan hal yang tidak mungkin, setiap item yang di alokasikan di sekolah melalui anggaran Dana Bos bisa menjadi sarat akan adanya dugaan mark’up, manipulasi, tidak berintegritas dalam pengelolaanya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan memperkaya kepala sekolah, bendahara, komite dll selaku pengelola dari setiap kegiatannya”.
“Seperti Pengelolaan Dana Bos di SMAN 1 Sumberjaya, Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung. pada tahun anggaran 2021-2022 sesuai laporan keuangan yang di laporkan ke pusat menjadi pertanyaan bagi masyarakat itu sendiri. Adapun anggaran yang dialokasikan Pada Tahun Anggaran 2021-2022 di SMAN 1 Sumberjaya yang diduga mark’up, dimanipulasi, direkayasa dan seolah-olah sudah sesuai dengan ketentuan yang di laporkan sekira Rp.2.148.480.000,-“.
Erwin Selaku Tim Advokasi Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun Prov.Lampung bersama Kuasa Hukumnya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait, yaitu Kejaksaan Negeri Lampung Barat, agar segera meninjau Kegiatan Sekolah dan mengecek ulang realisasi pengelolaan Keuangan Dana BOS di Sekolah tersebut.” Saya dan Kuasa Hukum telah turun langsung melakukan pengecekan terhadap sekolah tersebut, dan akan segera membuat Laporan Dugaan KKN Dana Bos yang ada di sekolah SMAN 1 Sumberjaya dan segera disampaikan kepada Pihak-pihak terkait, tegasnya sabtu, (02/06/2023).
Budiman selaku pimpinan DPK LP Nasdem kabupaten Lampung barat angkat bicara, hal ini di laporkan kepada APH yaitu kejaksaan negeri Lampung barat dimana Kepala sekolah tidak ada kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan selaku ASN didalam pengelolaan keuangan negara di SMAN 1 Sumberjaya bahkan surat permintaan klarifikasi yang telah kami sampaikan hingga 2 (dua) kali tidak ada tanggapan dan tidak ada balasan, seolah-olah Kepala sekolah SMAN 1 Sumberjaya kebal hukum”, oleh karena itu di harapkan kepada aparat penegak hukum (APH) yaitu kejaksaan negeri Lampung barat untuk melakukan penegakan hukum yang tegas, terukur dan turun Langsung ke sekolah tersebut dan meminta kepada aparat penegak hukum (APH) kejaksaan negeri Lampung barat untuk segera memanggil kepala sekolah, bendahara, komite dll, serta melakukan penelitian kelapangan agar tidak ada barang bukti yang hilang, sehingga dapat mempermudah penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ungkapnya
“karena kepala sekolah tidak memiliki dasar apapun untuk tertutup dengan pengelolaan anggaran yang dikelolanya, atas perilaku dari Kepala sekolah SMAN 1 Sumberjaya di duga kuat di dalam realisasi penggunaan anggaran dana bos yang di kelolanya ada penyimpangan dan telah dapat diyakini kepala sekolah mengangkangi UU No. 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik, kalau hal ini dibiarkan dapat mencoret pelayanan di dunia pendidikan di pemerintahan kabupaten lampung barat. Tambahnya
Hingga berita ini di tayangkan tim media ini masih menggali informasi dari pihak yang berkompeten.(redaksi)
Narasumber, ERWIN, Budiman