Jakarta, garismerahnews.com – Terjadinya pelanggaran teritorial oleh oleh kapal-kapal nelayan Tiongkok/China yang dikawal oleh Kapal Penjaga Pantai (Coast Guard) China pada tanggal 30 Desember 2019 membuat pemerintah dan rakyat Indonesia, tak terkecuali Laskar Merah Putih bereaksi keras dan menyatakan sikap menolak kehadiran nelayan asing.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Laskar Merah Putih M. Arsyad Cannu, saat ditemui jurnalis Garis Merah News di kantor pusat Jakarta.
Kapal-kapal nelayan China jelas sudah memasuki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai, sesuai ketetapan Hukum Internasional, yaitu melalui dasar Konvensi PBB tentang Hukum Laut-United Nation Convention on the Law Of the Sea (UNCLOS) 1982. Dimana Republik Rakyat Tiongkok/China menjadi bagian di dalamnya, sehingga merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati, implementasi dari UNCLOS 1982 tersebut.
“Kehadiran kapal-kapal ini merupakan pelanggaran teritorial yang dilakukan oleh kapal-kapal nelayan dan Coast Guard China, hal ini tentunya mengganggu keamanan, dan dengan mencuri kekayaan laut Indonesia juga dapat mengakibatkan kerugian bagi nelayan-nelayan Indonesia,” jelas Arsyad.
Ia menambahkan, berdasarkan hal tersebut, Laskar Merah Putih (LMP) dengan ini menyatakan sikapnya sebagai berikut:
- Meminta pemerintah China menghormati hukum internasional seperti tertuang dalam UNCLOS 1982,
- Menolak dengan tegas klaim China atas laut Natuna Utara yang merupakan milik Indonesia secara de facto dan de jure
- Meminta pemerintah China untuk memerintahkan seluruh kapal nelayannya yang berada dalam teritorial Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia untuk segera meninggalkan perairan laut Natuna Utara.
- Laskar Merah Putih mendukung pemerintah untuk tidak pernah akan mengakui Nine-Dash Line (9 Garis putus-putus pemetaan yang dibuat pemerintahan RRT), klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh Hukum Internasional terutama UNCLOS 1982.
- Meminta kepada pemerintah untuk menambah armada kapal yang dikhususkan untuk melakukan patroli di kawasan ZEE, sehingga kedaulatan wilayah Indonesia dapat selalu terjaga dan dapat mendampingi kapal-kapal nelayan milik Indonesia, terutama di Natuna. (TJ)
883 total views, 1 views today