BANDARLAMPUNG (GMNews) – Koperasi Unit Desa (KUD) Mina Jaya yang beralamat di Jalan Ikan Bawal No12 Kelurahan Kangkung Kecamatan Bumiwaras Kota Bandarlampung menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Ke-70 tahun buku 2020 Rabu, (3/03/2021) bertempat di ruang aula Dinas Koperasi UMKM UPT Balai Pendidikan dan Latihan Koperasi UMKM Lampung.
————
Koperasi Unit Desa Mina Jaya menggelar Rapat Anggota Tahunan ke-70 tahun buku 2020. Acara yang diselenggarakan dengan tetap menerapkan SOP Protokol Kesehatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bandarlampung, Kepala Dinas Koperasi UMKM Bandarlampung diwakili, Kepala UPTD PPP Lempasing, Danposmat AL, Danpospol Air Polresta Bandarlampung, Komandan Kapal Patroli 25/102/XXV Polda Lampung, Ketua DPC HNSI KBL, Lurah Kangkung, dan Babinsa, Bhabinkamtibmas.
Ketua KUD Mina Jaya, Masirin menyampaikan, RAT 2020 digelar untuk memenuhi Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, sebagai laporan pertanggung jawaban.
(Rud)