Home / LAMPUNG / KPU Way Kanan belum meberikan respon DPT terkait hak pilih warga Reg 44 sungai muara dua.

KPU Way Kanan belum meberikan respon DPT terkait hak pilih warga Reg 44 sungai muara dua.

way Kanan, garismerahnews.com –

Tahun 2019 ini adalah tahun politik tepatnya bulan April mendatang yang dimana masyarakat Indonesia akan melakukan pemilu (pemilihan umum) secara serentak dan bebas dalam menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin yang sesuai dengan keinginan masyarakat agar negara Indonesia dipimpin oleh pemimpin yang berkualitas dan adil serta bisa mengayomi kebutuhan masyarakatnya.

Begitupun juga bagi masyarakat yang bertempat tinggal di kabupaten  way kanan tepatnya di kecamatan Negara batin khususnya di wilayah register 44 sungai muara dua yang terdiri dari 14 bukaan, dengan adanya tahun politik ini mereka ingin menggunakan hak pilihnya dengan memilih pemimpin yang baik serta bisa membangun dan melayani segala harapan rakyat,  minggu 27/01/2019.

Pada bulan november  2018 KPU kabupaten way kanan mengadakan sosialisasi dengan masyarakat Reg 44 Sungai Muara Dua bertempatan di kantor Kec. Negara Batin Kab. Way Kanan membahas tentang pilkada serentak mendatang yang dihadiri oleh seluruh ketua bukaan, di dalam acara tersebut KPU kabupaten way kanan meminta kepada para ketua bukaan memberikan  data penduduk yang telah berumur 17 tahun, dan meminta surat penyataan jumlah mata pilih yang sesuai dengan penduduk bukaan nya masing masing. Diketahui bahwa jumlah 2845 kepala keluarga (KK) dari seluruh ketua bukaan jika di gabungkan ada 5000 penduduk yang ingin menggunakan hak suaranya di pilkada serentak 17 april mendatang.

Menurut sujuno sebagai ketua bukaan desa sri mulyo,

“kami seluruh ketua bukaan yang mewakili dari 5000 penduduk telah memberikan syarat pemilihan yang dimita oleh KPU tersebut agar masyarakat di wilayah bukaan kami bisa memilih calon calon pemimpin yang mereka inginkan, mengingat pada pilkada tahun 2014 yang lalu masyarakat Reg 44 Sungai Muara Dua bisa menjadi DPT. Namun sampai saat ini setelah kami menunggu cukup lama KPU kabupaten way kanan belum memberikan respon tentang data yang kami kumpulkan tersebut” ujarnya.

Banyak masyarakat yang mengeluhkan dan menunggu hasil dari KPU kabupaten way kanan yang mereka tunggu dari bulan november 2018 sampai sekarang  apakah mereka bisa memilih dan menentukan hak pilih mereka atau tidak demi masa depan bangsa.

“kami sangat ingin memilih karna negara kita ini negara yang demokrasi dah seluruh warga negara nya memiliki hak dipilih dan memilih yang telah di atur  di Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999, kami menginginkan KPU kabupaten way kanan agar segera memberikan keputusan sebaik-baiknya untuk kami”. Ujar Nurkamim selaku warga disana.

Sumber : tomi

 

 

 

 2,691 total views,  1 views today

Check Also

Kepala Sekolah Sdn 1 Gunung Labuhan Khodijah Di Duga Selewengkan Dana Bos TA.2022

GM.news-Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di setiap Sekolah yang ada di Kabupaten Way Kanan cukup …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

instagram

Error : Couldn't Get Data From Instegram

instagram

Error : Couldn't Get Data From Instegram